Rabu 08 Apr 2026 16:04 WIB

Bappenas Siap Dukung Baznas Dongkrak Pertumbuhan Zakat Nasional Hingga 100 Persen

Potensi zakat di Indonesia diperkirakan mencapai Rp327 triliun.

Pertumbuhan Zakat Digital Meningkat di Masa Pandemi. Foto ilustrasi.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pertumbuhan Zakat Digital Meningkat di Masa Pandemi. Foto ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) memperkuat sinergi optimalisasi potensi zakat serta mendorong integrasi zakat dalam perencanaan pembangunan nasional. Bappenas pun menyatakan siap mendukung peningkatan perolehan zakat nasional hingga 100 persen.

Hal itu mengemuka dalam audiensi antara Baznas RI dan Kementerian PPN/Bappenas yang dihadiri Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, serta Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Gedung Kementerian PPN/Bappenas di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Ketua Baznas Sodik Mudjahid dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/4/2026), mengatakan, optimalisasi potensi zakat menjadi salah satu amanat Presiden yang perlu segera diwujudkan. Ia menyebutkan, potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp327 triliun.

"Terdapat beberapa arahan Presiden bagi kami (pengelola zakat), di antara optimalisasi potensi zakat, integrasi data dan program Baznas dengan berbagai pihak, penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga level desa dan kecamatan, serta digitalisasi pengelolaan zakat,"kata dia.

Sodik menyampaikan ke depan juga akan ada rencana revisi Undang-Undang Zakat untuk memperkuat integrasi kebijakan. Ia turut mengapresiasi Bappenas yang telah menetapkan zakat sebagai bagian dari perencanaan pembangunan nasional.

"Zakat sudah mulai menjadi bagian dari mainstream ekonomi nasional. Karena itu diperlukan koordinasi dan integrasi yang lebih kuat dengan berbagai pihak lintas sektor, termasuk dengan Kementerian PPN/Bappenas dan BPS, khususnya dalam hal data, program, dan kebijakan, termasuk rencana revisi Undang-Undang Zakat,"lanjut dia.

photo
Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (17/3/2026). UPZ Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah sebesar 3,5 liter beras atau setara dengan uang Rp50.000 per jiwa. Layanan dibuka setiap hari selama Ramadan hingga malam takbiran guna memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban. Layanan zakat di Masjid Istiqlal ini mulai ramai, terutama sejak H-10 hingga mendekati malam takbiran nanti. Zakat fitrah yang terkumpul selanjutnya didistribusikan melalui lembaga keagamaan, seperti Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), majelis taklim, yayasan Islam, dan lainnya, untuk disalurkan kepada para mustahik. - (Republika/Prayogi)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement