REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Erlinawarti, kuasa hukum A, santriwati terduga korban kekerasan seksual oleh pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengungkapkan, saat ini kliennya masih menjalani pemulihan psikis. Menurut Erlinawati, saat ini A tak mempunyai motivasi untuk kembali menghafal Alquran, termasuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
"Saat ini korban masih ke psikolog. Seminggu sekali," kata Erlinawati ketika ditanya soal kondisi psikis A, Rabu (13/5/2026).
Dia mengungkapkan, awalnya pelayanan dan pendampingan psikolog disediakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara. Namun saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi pihak yang menyediakan fasilitas tersebut.
Menurut Erlinawati, kekerasan seksual yang dialami A membuatnya kehilangan motivasi hidup. "Yang asalnya mau kuliah, jadi tidak mau kuliah. Yang asalnya penghafal Alquran, sekarang tidak mau menghafal Alquran lagi," ucapnya.
Erlinawati mengungkapkan, karena telah menggandeng LPSK, dia turut mengajukan restitusi. "Ini baru pengajuan restitusi. Karena itu haknya korban," ujarnya.
Rekomendasi
-
Rabu , 09 Sep 2026, 07:30 WIB
Gubernur Madinah Ingatkan Pentingnya Fatwa yang Tepercaya dan Moderat
-
-
Rabu , 09 Sep 2026, 07:22 WIBRaja Salman Hadiahkan Bagian Sabuk Kiswah Ka’bah untuk Liga Arab
-
Rabu , 09 Sep 2026, 07:01 WIBIsrael Keluarkan 800 Perintah Pengusiran dari Al-Aqsa Sejak Awal 2026
-
Selasa , 08 Sep 2026, 23:15 WIBKemenhaj Buka Peluang Kerja Sama Wisata Religi Indonesia-Uzbekistan
-
Selasa , 08 Sep 2026, 23:14 WIBKepercayaan Publik dan Literasi Jadi Tantangan Pengelolaan Zakat
-