REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Erlinawarti, kuasa hukum A, santriwati terduga korban kekerasan seksual oleh pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengungkapkan, saat ini kliennya masih menjalani pemulihan psikis. Menurut Erlinawati, saat ini A tak mempunyai motivasi untuk kembali menghafal Alquran, termasuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
"Saat ini korban masih ke psikolog. Seminggu sekali," kata Erlinawati ketika ditanya soal kondisi psikis A, Rabu (13/5/2026).
Dia mengungkapkan, awalnya pelayanan dan pendampingan psikolog disediakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara. Namun saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi pihak yang menyediakan fasilitas tersebut.
Menurut Erlinawati, kekerasan seksual yang dialami A membuatnya kehilangan motivasi hidup. "Yang asalnya mau kuliah, jadi tidak mau kuliah. Yang asalnya penghafal Alquran, sekarang tidak mau menghafal Alquran lagi," ucapnya.
Erlinawati mengungkapkan, karena telah menggandeng LPSK, dia turut mengajukan restitusi. "Ini baru pengajuan restitusi. Karena itu haknya korban," ujarnya.
Rekomendasi
-
Rabu , 17 Jun 2026, 13:45 WIB
Gus Fahrur: Tahun Baru Islam Momentum Perkuat Iman, Akhlak, dan Persaudaraan
-
-
Rabu , 17 Jun 2026, 12:45 WIBPiagam Madinah dan Contoh Teladan Toleransi
-
Rabu , 17 Jun 2026, 11:45 WIBMengenal Masjid Al Ibrahimi Hebron yang Dicaplok Israel
-
Rabu , 17 Jun 2026, 10:00 WIBSemangat Kemandirian yang Dicontohkan Nabi
-
Rabu , 17 Jun 2026, 09:47 WIBJamaah Haji Diminta Persiapkan Paspor dan Boarding Pass Saat Kepulangan
-