Sabtu 15 Mar 2014 06:01 WIB

WWF Apresiasi Fatwa MUI tentang Pelestarian Satwa

   Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin memberikan sambutan pada acara peluncuran dan sosialisasi fatwa MUI No.4 tahun 2014 tentang pelestarian satwa langka di Jakarta, Rabu (12/3).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin memberikan sambutan pada acara peluncuran dan sosialisasi fatwa MUI No.4 tahun 2014 tentang pelestarian satwa langka di Jakarta, Rabu (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat World Wide Fund for Nature (WWF) mengapresiasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pelestarian satwa langka untuk keseimbangan ekosistem.

"WWF-Indonesia menyambut baik langkah luar biasa dari MUI ini," kata Program Direktur Sumatera dan Kalimantan WWF- Indonesia Anwar Purwoto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (14/3).

Menurut Anwar, WWF mengapresiasi adanya pendekatan agama yang sejalan dengan upaya konservasi, misalnya melalui sebuah fatwa.

Untuk itu, kata dia, pihaknya berharap fatwa MUI tersebut dapat membantu masyarakat khususnya umat Islam untuk paham dan sadar akan pentingnya melindungi satwa yang terancam punah.

Sebagaimana diketahui, MUI mengeluarkan Fatwa No. 4 tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem pada 22 Januari 2014.

Fatwa itu dapat digunakan sebagai penuntun bagi kaum Muslim Indonesia yang jumlahnya sekitar 200 juta jiwa dapat mengambil langkah aktif melindungi spesies-spesies langka dan terancam punah seperti harimau, badak, gajah dan orangutan.

"Fatwa ini adalah yang pertama di dunia dan akan dipadukan dengan program pendidikan untuk membantu masyarakat mengimplementasikannya," ujar Anwar.

Selain bertujuan untuk memperkuat kebijakan pemerintah Indonesia dalam melestarikan dan melindungi satwa-satwa langka dan terancam punah, fatwa tersebut dinilai memberikan kepastian hukum menurut pandangan Islam tentang perlindungan terhadap satwa terutama yang memiliki status rawan, terancam punah, bahkan punah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement