Kamis 13 Mar 2014 16:27 WIB

PBNU: Pelarangan Jilbab di Bali Sakiti Umat Islam

Rep: C57/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sejumlah perempuan belajar memakai jilbab syar'i pada Tutorial jilbab syar'i pada acara Gerakan Menutup Aurat Internasional (GMAI) di Car Free Day (CFD), Jl Ir H Djuanda, Kota Bandung, Ahad (23/2).  (Republika/Edi Yusuf)
Sejumlah perempuan belajar memakai jilbab syar'i pada Tutorial jilbab syar'i pada acara Gerakan Menutup Aurat Internasional (GMAI) di Car Free Day (CFD), Jl Ir H Djuanda, Kota Bandung, Ahad (23/2). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyesalkan pelarangan jilbab di 40 Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Bali. Ketua PBNU Maksum Machfoedz mengungkapkan, pelarangan ini sangat menyakitkan bagi umat Islam.

Menurutnya, dilarangnya jilbab di beberapa sekolah di Bali dapat mengoyak kedamaian hanya karena kepentingan sesaat, fanatisme kelompok dan antipati tanpa alasan jelas. Apalagi ada pemaksanaan kehendak yang sangat menyakitkan bagi orang lain.

"Dalam merespon peristiwa pelarangan jilbab di Bali, kita harus melihat prinsip ke-NU-an yang sangat mulia ajarannya. Kita berangkat dari "fikrah nahdliyah," yakni pola pikir NU yang moderat, tegak-lurus, seimbang dan tolerance (tawasuth-i'tidal-tawazun-tasamuh)," tegas Maksum Machfoedz lewat surat elektronik, Kamis (13/3).

Pola pikir "Fikrah Nahdliyyah" itu merupakan landasan kemasyarakatan Islam yang jauh sebelumnya sudah dideklarasikan oleh NU dan para pendirinya.  Jadi, lanjut Maksum Machfoedz, "Peaceful Coexistence" dan hidup rukun berdampingan adalah hal utama yang harus dikedepankan oleh NU yang dipimpin oleh para Kiai.

Tentu saja prioritasinya, jelas Maksum Machfoedz, peristiwa ini harus ditempatkan pada hak-hak azasi yang kita yakini telah ditegakkan jauh-jauh hari sebelum NU berdiri, bahkan sebelum timbulnya "Universal Declaration of Human Rights".

"Hak Asasi Manusia (HAM) itu diadopsi dari pemikiran yang dikembangkan oleh Imam Asy-Syatibi pada abad keenam Hijriyah. Menurut Imam Asy-Syatibi, HAM itu meliputi: "Hifdzud-Diin, HifdzunNafs, Hifdzul 'Aql, Hifdzul Maal, serta Hifdzil 'Irdl wan Nasl," jelas Maksum Machfoedz.

Jika terjemahkan secara berturut-turut, lanjut Maksum Machfoedz, butir-butir HAM itu menjadi: "Perlindungan terhadap keberagamaan, Keselamatan jiwa, Kebebasan berpikir, Pemilikan harta-benda, serta Hak asasi privat dan Rumah tangga yang non-diskriminatif".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement