Kamis 13 Feb 2014 17:57 WIB

Ormas Selektif Wakaf

Muhammadiyah, salah satu ormas terbesar di Indonesia.
Foto: www.muhammadiyah.or.id
Muhammadiyah, salah satu ormas terbesar di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fuji pratiwi

Sertifikasi tanah seluas 500 meter persegi membutuhkan dana hingga Rp 30 juta.

JAKARTA — Ormas Islam selektif menerima wakaf tanah dari masyarakat. Mereka menghindari sengketa tanah yang bisa terjadi pada kemudian hari.

Wakil Ketua Badan Wakaf Muhammadiyah Rutny M Saleh mengatakan, persyarikatan pernah menerima beragam wakaf.

Ada tanah yang sudah bersertifikat, ada pula yang belum. “Kami juga pernah mendapatkan wakaf tanah bersertifikat lengkap dengan bangunannya,” katanya, Rabu (12/2). Muhammadiyah pun sempat menerima wakaf tanah yang akhirnya berujung sengketa.

Ahli waris pemberi wakaf (wakif) menggugat tanah itu. Menurut Rutny, ahli waris tersebut mencari-cari alasan untuk memperoleh kembali tanah yang sudah diserahkan kepada Muhammadiyah. “Karena itu, kami sekarang selektif menerima wakaf tanah.”

Tak hanya ketat menerima wakaf, ormas tersebut kini gencar menyosialisasikan agar tanah wakaf disertifikasi.

Termasuk, kepada masyarakat yang akan mewakafkan tanahnya. Muhammadiyah menganjurkan agar tanah wakaf berstatus jelas dan bersih.

Rutny mengatakan, meski masih ada tanah wakaf yang belum bersertifikat, pimpinan pusat tak mempunyai anggaran khusus untuk sertifikasi. Biasanya, pengurus cabang dan daerahlah yang mengupayakan dana sertifikasi tanah wakaf.

Selain itu, Rutny menganjurkan para wakif mengumumkan saja niatannya mewakafkan tanah. Jadi, tidak ada permintaan khusus tanah itu kelak dimanfaatkan untuk masjid atau madrasah. Dalam undang-undang, pengelola wakaf atau nazir harus patuh pada niatan wakif.

Jika tak ada permintaan khusus wakif, memudahkan nazir memanfaatkan tanah wakaf itu. Artinya, kata Rutny, Muhammadiyah dapat menggunakan tanah tersebut untuk mendirikan sarana yang sesuai kebutuhan masyarakat di lokasi itu.

Direktur Tabung Wakaf Indonesia (TWI) Urip Budiarto mengatakan, tanah wakaf yang dikelola lembaganya tak ada yang digunakan untuk masjid. Tapi, tanah itu untuk proyek lain yang tetap bermanfaat bagi umat Islam.

Ia menegaskan, sertifikasi wakaf tetap penting untuk memperjelas status tanah sebagai wakaf. Dalam dua tahun terakhir ini, TWI berupaya merapikan mekanisme wakafnya. Tanah yang akan diserahkan ke TWI dievaluasi dulu aspek hukumnya.

Selain itu, disesuaikan dengan ketentuan undang-undang yang mengatur wakaf, waris, dan pertanahan. “Lolos dari satu undang-undang belum tentu lolos di undang-undang lain,” ujar Urip. TWI pernah akan menerima sebidang tanah yang terdiri atas 28 sertifikat.

Dalam akad ikrar wakaf di kantor urusan agama (KUA), sertifikat ini lolos. Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa langsung mengubah statusnya menjadi tanah wakaf dengan sertifikat sebanyak itu sehingga harus ada ikrar ulang.

Harus lebih hati-hati jika wakaf yang diterima berupa tanah. Urip mengatakan, TWI sadar membutuhkan banyak sumber daya untuk mengurus sertifikasi yang prosesnya panjang. “Kalau tak lulus evaluasi, kami menyarankan wakif menggantinya dengan wakaf uang.”

Sama seperti Muhammadiyah, TWI sangat menganjurkan wakif menyertifikasi tanah yang akan diwakafkan. Diakui Urip, ada saja wakif yang keberatan. Jika ada yang belum bersertifikat, TWI akan memproses sertifikat tanahnya.

Anggaran TWI untuk mengurus alih status tanah wakaf tidak pasti sebab tergantung luas tanah yang diterima. Untuk tanah seluas 500 meter persegi saja, dibutuhkan dana antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta untuk sertifikasinya.

Saat ini,  TWI mengelola 13 hektare tanah wakaf yang tersebar di 40 titik di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement