Kamis 02 Jan 2014 18:30 WIB

MUI: Doa Bukan Obyek Komersil

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Hafidz Muftisany
Berzikir dan Berdoa
Foto: Republika
Berzikir dan Berdoa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Doa merupakan inti ibadah dan bukan obyek komersial. Ini berbeda jika ada orang yang datang kepada seorang sholih dan minta didoakan karena kedekatan dengan Allah SWT kemudian orang yang minta didokan memberi sesuatu sebagai tanda terima kasih.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan tidak pas mendoakan orang dengan mensyaratkan sesuatu. ''Ini transaksional. Tentu berbeda dengan didoakan baru memberi. Model dan motivasi membuat hukumnya berbeda,'' kata Asrorun kepada Republika, Kamis (2/1).

Singkatnya, tutur Asrorun, doa adalah ibadah, bersifat transenden dan merupakan pendekatan diri kepada Allah SWT. Doa adalah jantung ibadah yang memiliki standar dan ketentuan serta syarat, rukun dan adab.

Ada penjelasan doa mustajab pada pribadi, waktu, siapa dan tempat. Ada tempat dan waktu mustajab, ada orang yang lebih didengar doanya, dan ada juga orang yang tertolak doanya.

Mualim, orang beilmu, orang sholih, dan orang yang sedikit maksiat cenderung lebih dekat dengan Allah SWT sehingga lebih diijabah doanya. Sehingga mereka boleh minta didoakan oleh mereka. Tapi doa, yang tujuanya mendekatkan diri kepada Allah SWT, dikomersilkan tidaklah tepat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement