Selasa 10 Dec 2013 20:10 WIB

LPPOM MUI DIY Akan Buka Layanan E-Sertifikat Halal

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
Produk berlabel halal MUI  (ilustrasi)
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Produk berlabel halal MUI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Mulai 2014 mendatang, LPPOM  MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) akan membuka layanan pendaftaran sertifikat halal secara online (e-sertifikat halal) untuk memudahkan perusahaan mencari sertifikat halal dari LPPOM MUI.

DIY

Hal itu dikemukakan Direktur LPPOM MUI DIY  Prof. Tridjoko Wisnu Murti kepada Republika, di ruang kerjanya, Selasa (10/12). E-sertifikat halal ini untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan yang go internasional.

Selama ini semakin banyak perusahaan yang sudah mendapatkan sertifikat halal omzetnya naik tajam. Sehingga skala pemasarannya tidak hanya di wilayah DIY dan sekitarnya, melainkan sampai Jakarta dan bahkan ada yang ke luar negeri. Apalagi pada 2015 sudah memasuki perdagangan bebas.

"Kalau perusahaan-perusahaan berskala besar tidak dibantu dengan sistem yang seperti itu, kami khawatir Indonesia diserbu perusahaan asing," katanya.

Untuk e-sertifikat halal, LPPOM MUI DIYakan memfokuskan pada perpanjangan sertifikat halal. Meskipun   demikian bagi perusahaan baru pertama kali akan mendaftarkan sertifikat halal bisa juga lewat e-sertifikat halal.

"Kami tidak ingin promosi besar-besaran dulu, karena kami ingin orang lebih baik datang mendaftarkan sertifikat halal dengan kesadaran sendiri," kata Guru Besar Fakultas Peternakan UGM ini.

Kalau perusahaan yang mendaftarkan sertifikat halal karena mendapat bantuan dari pemerintah, biasanya malah peruahaan tersebut banyak yang hancur karena mengandalkan bantuan. Sebab kalau tidak mendapatkan bantuan, maka dia tidak akan  melakukan perpanjangan sertifikat halal.

Padahal sertifikat halal ini berlaku hanya untuk  dua tahun  dan setiap dua tahun sekali harus melakukan perpanjangan.

Lebih lanjut Prof Tridjoko mengungkapkan sampai ini jumlah perusahaan yang  terdaftar LPPOM MUI DIY dan masih aktif sertifikat halalnya ada sekitar 600 perusahaan. Sertifikat halal yang akan berakhir di tahun

2014 ada sekitar 200 perusahaan dan yang akan berakhir di 2015 sekitar 400 perusahaan.

"Jadi bagi sekitar 200 perusahaan yang sertifikat  halalnya akan berakhir di 2014 akan kami fasilitasi dengan e-sertiikat halal. Meskipun demikian kami akan tetap buka perpanjangan sertifikat halal dengan manual. Karena walaupun omzetnya sudah  tinggi, banyak perusahaan yang masih dikelola secara tradisional, misalnya: bakpia," katanya menjelaskan.

Agar para auditor bisa menangani pendaftaran sertifikat halal secara online, maka mereka akan ditingkatkan pengetahuannya, karena sebelumnya manual. "Dengan e-sertfikat halal diharapkan proses pendaftaran maupun perpanjangan sertifikat halal bisa lebih cepat," katanya.

Kalau dengan pendaftaran manual, Prof Tridjoko menambahkan, biasanya sertifikat halal sudah jadi dalam waktu sebulan. Sedangkan dengan e-sertifikat halal diharapkan lebih cepat lagi. Kalau perhitungan saya dalam waktu dua minggu sudah bisa jadi.

"Cuma nanti  kalau dalam dua minggu sertifikat halal belum jadi karena terkendala kurang tandatangan yang asli, setidaknya sudah apat surat keterangan halal sementara," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement