REPUBLIKA.CO.ID, Adapun tuntunan Islam mengenai sikap seorang mukmin terhadap mukmin lain yang terkena musibah antara lain:
a) Memberi nasihat kepada yang terkena musibah agar senantiasa dalam keimanan dan kesabaran, seperti diperintahkan Allah SWT di dalam Alquran; "Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang- orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat mensihati supaya mentaati kebenaran dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran” (QS.103:l-3).
b) Menjenguknya jika musibah yang diterima dalam bentuk penyakit, seperti diajarkan Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya: "Kewajiban seorang muslim atas orang muslim lainnya ada lima, yaitu menjawab salam, menjenguk orang yang sakit mengantarkan jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin" (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad bin Hanbal).
Bertakziah jika musibah yang menimpa seseorang itu dalambentuk kematian orang-orang yang dicintainya. Memperlihatkan tanda ikut berduka cita dan memberi semangat agar dia tidak tenggelam dalam kesedihan.
c) Memberi bantuan materiil kepada orang yang terkena musibah. Pemberian bantuan materiil dimaksudkan untuk meringankan beban penderitaan. Dalam hadis Nabi Muhammad SAW telah diajarkan agar senantiasa mencintai dan memberi perhatian terhadap kesulitan orang lain, di antaranya ialah hadis berikut, "Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal saling mengasihi dan menyayangi, bagaikan tubuh manusia yang satu. Bila salah satu di antaranya mengalami musibah, maka yang lain turut merasakan dan berusaha untuk menolongnya.” (HR Muttafaq alaih Bukhari dan Muslim).
Selain itu Rasulullah juga bersabda, "Barangsiapa meringankan kesukaran yang sedang dihadapi saudaranya di dunia, Allah akan melepaskannya dari kesukaran di akhirat, siapa yang melepaskan saudaranya dari kesulitan yang sedang dihadapinya di dunia, Allah akan melepaskannya dari kesulitannya di akhirat. Siapa yang menutupi keburukan (kekurangan) orang lain di dunia, Allah akan menutupi kekurangannya di dunia dan akhirat Allah selalu menolong hambanya selama hamba itu menolong saudaranya” (HR. Muslim).