Kamis 28 Nov 2013 15:46 WIB

Agenda Zakat Nasional Disepakati

Rep: amri amrullah/ Red: Damanhuri Zuhri
Logo Baznas.
Foto: blogspot.com
Logo Baznas.

REPUBLIKA.CO.ID,

Pemberdayaan zakat pun belum dirasakan optimal oleh masyarakat.

JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) nasional sepakat lebih memasifkan kerja sama dalam lima agenda zakat nasional.

Dalam rapat silaturahim antara Baznas dan LAZ nasional, Ketua Umum Baznas Didin Hafidhuddin mengatakan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat, perlu adanya kerja sama yang lebih intensif dan masif antara Baznas dan LAZ swasta  nasional.

"Hasil pertemuan ini ada kerinduan bersama antar LAZ nasional dan Baznas bekerja sama dalam satu proyek pemberdayaan zakat," ujar Didin, Rabu (27/11).

Ia menyadari, hingga revisi UU Pengelolaan Zakat, Baznas dan LAZ berjalan sendiri-sendiri dan belum terkoordinasi dalam suatu program yang baik.

Akibatnya, manfaat pemberdayaan zakat pun belum dirasakan masyarakat secara utuh. Kelima agenda kerja sama zakat nasional itu adalah sosialisasi dan edukasi zakat, penguatan kelembagaan pengelolaan amil zakat, optimalisasi pendayagunaan zakat, penguatan regulasi pengelolaan zakat, dan sinergisitas antara LAZ dan Baznas.

Menurut Didin, sosialisasi dan edukasi ini penting. Sebab, masih ada orang yang memandang salah tentang zakat. Dicontohkan, ada orang yang memandang zakat sebatas bantuan sukarela. Dan, masih ada yang menyalurkan zakat langsung ke orang yang berhak (mustahik) tanpa melalui Amil.

"Padahal, dalam tuntunan agama dan yang dicontohkan Rasul, zakat harus disalurkan ke lembaga dan dikelola amil," jelas dia. “Karenanya, perlu edukasi dari LAZ dan Baznas termasuk memanfaatkan peran memberi pemahaman ke masyarakat.”

Kemudian, untuk penguatan kelembagaan pengelolaan amil, Baznas dan LAZ akan lebih meningkatkan sisi profesionalisme amil.

Termasuk, menggunakan sistem informasi teknologi (IT) dalam pengelolaan zakat bersama. Sedangkan, agenda optimalisasi pendayagunaan zakat, Baznas dan LAZ akan bekerja sama membuat database mustahik dan muzaki.

Database ini untuk memudahkan penyaluran dan pengumpulan zakat sesama LAZ dan Baznas, sehingga tidak terjadi data penyaluran dan pengumpulan yang tumpang tindih.

Selain itu, kata Didin, data mustahik ini memberi kemanfaatan lebih tepat sasaran. Dengan demikian program LAZ dan Baznas bisa berkesinambungan, baik dalam pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan keagamaan.

Untuk agenda penguatan regulasi dan pengelolaan zakat, Didin mengungkapkan, Baznas dan LAZ akan mendorong program zakat bisa bersinergi dengan program perberdayaan yang ada di pemerintah.

Dan, yang tidak kalah penting adalah agenda sinergi antarpemangku kepentingan zakat, Baznas, LAZ, Kementerian Agama (Kemenag), dan ormas Islam.

Direktur Laznas Bank Syariah Mandiri (BSM) Ki Agus M Tohir mengungkapkan, dari kelima agenda zakat nasional itu, yang paling penting adalah sinergisitas.

"LAZ dan Baz harus memiliki kesamaan langkah. Sebab, selama ini tingkat kepercayaan masyarakat belum sepenuhnya diberikan ke LAZ dan Baznas,” ujarnya.

Ini terlihat dengan fakta dari potensi zakat yang ada sebesar Rp 217 triliun, sedangkan target realisasi tahun ini baru satu persen, yakni hanya Rp 3 triliun.

Menurut Kiagus, masing-masing LAZ harus melepaskan ego bendera dan programnya dan bisa bekerja sama menyinergikan program dan potensi zakat. Dengan demikian, semua agenda itu akan tercapai dan kemanfaatan zakat bisa dirasakan.

Sedangkan, Ketua Forum Zakat (FOZ) Sri Adi Bramasetya menekankan, ke depan bukan hanya konten program kerja sama yang harus disinergikan. Akan tetapi, juga perlunya advokasi dari klausul UU Pengelolaan Zakat yang berpotensi mengkriminalisasikan amil.

Menurut Sri, ruh dari hasil revisi di MK kemarin memungkinkan perlunya kerja sama antar-LAZ, Baz, dan Baznas. Tapi, kata dia, perlu rincian jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Agar tidak ada aturan yang terlalu memberatkan, sehingga menutup partisipasi masyarakat mendirikan LAZ dan membuka ruang penyelewengan dari amil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement