REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Nashih Nashrullah
Tren busana Muslimah yang berkembang pesat memang cukup menggembirakan. Perkembangan busana tersebut juga merambah pada desain dan konsep mukena. Sebagian mukena, desainnya menyisakan punggung atas kedua tangan (bukan telapak tangan), terbuka.
Dalam kondisi terbuka kedua punggung tangan inilah, Muslimah menjalankan shalat. Lalu, apa hukum menutup punggung dan kedua telapak tangan saat shalat?
Soal kewajiban menutup kedua telapak tangan, para ulama berbeda pendapat. Menurut pandangan mayoritas ulama, hukum menutup kedua telapak tangan bagi perempuan saat shalat adalah tidak wajib.
Ini merupakan opsi yang dirujuk oleh Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafii. Salah satu riwayat Imam Ahmad juga mengatakan demikian. Karena itu, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qudamah memilih pandangan ini.
Mereka mengemukakan sejumlah argumen dan dalil. Di antaranya adalah hadis riwayat Aisyah yang dinukilkan oleh Abu Dawud. Hadis itu menyebutkan, perempuan yang telah mengalami menstruasi maka wajib menutup aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Riwayat Bukhari dari Abdullah bin Umar menguatkan hadis ini. Pada riwayat tersebut, Rasulullah SAW mengimbau agar Muslimah tidak mengenakan sarung tangan. Ibnu Qudamah berkomentar, seandainya kedua telapak tangan itu wajib ditutup saat shalat maka tentu imbauan tersebut tidak akan ada.
Selain kedua riwayat tersebut, kelompok ini juga merujuk pada tafsir Ibnu Abbas. Sahabat Rasul yang berjuluk tarjaman Alquran tersebut menyatakan pengecualian anggota tubuh yang mesti ditutup dari surah an-Nur ayat 31, yakni muka dan kedua telapak tangan.
Opsi kedua mengatakan, kedua telapak tangan Muslimah adalah aurat, kerena itu harus ditutup, baik saat shalat maupun tidak. Pendapat ini merupakan pilihan Mazhab Hanbali dan az-Zhahiri.
Guna memperkuat pendapat mereka, kelompok ini merujuk hadis riwayat Turmudzi dari Abdullah bin Mas'ud. Hadis itu menegaskan, perempuan pada hakikatnya adalah aurat secara keseluruhan. Baik saat shalat atau kondisi normal.
Maka, merujuk pada pernyatan dari kedua arus pendapat di atas, punggung bagian luar dari tangan harus tertutup saat shalat. Bila mengacu pada opsi pertama maka yang boleh tampak hanyak kedua telapak tangan.
Sedangkan kedua punggung tangan bagian luar, tetap harus tertutup saat shalat. Apalagi, mengaca pada kelompok kedua. Sudah pasti, tiap jengkal kedua tangan mesti ditutup.
Lalu, bagaimana bila bagian yang wajib tertutup itu terbuka secara tidak sengaja? Para ulama kembali berbeda pandangan.
Menurut Mazhab Syafii, bila bagian yang wajib tertutup saat shalat terbuka di luar kesengajaan maka selama tidak ditutup dengan segera atau dibiarkan begitu saja, berpotensi merusak keabsahan shalat.
Sedangkan, dalam kajian Mazhab Hanbali, bagian yang terbuka secara tidak sengaja tersebut tidak membatalkan kesahihan shalat. Selama, kadar yang tersingkap tidak parah dan hanya sedikit.
Di kalangan Mazhab Hanafi, yang dianggap bisa membatalkan shalat, bila aurat tersebut tersingkap dengan kadar seperempat anggota aurat. Baik saat menunaikan rukun ataupun sunat shalat.
Maka, pendapat yang lebih berhati-hati adalah opsi yang dikemukakan oleh Mazhab Syafii, yakni bila tak ditutup segera setelah mengetahui maka bisa berdampak pada batalnya shalat.
Telapak tangan :
Bukan aurat dan tidak wajib ditutup:
Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafii. Salah satu riwayat Imam Ahmad, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Qudamah.
Aurat dan wajib ditutup:
Mazhab Hanbali dan az-Zhahiri.