Rabu 09 Oct 2013 18:56 WIB

RUU Jaminan Halal Diprediksi Tak Tuntas Tahun Ini

Rep: Amri Amrullah/ Red: Hafidz Muftisany
Salah satu resto bersertifikat halal
Foto: Republika/Yasin Habibi
Salah satu resto bersertifikat halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal dikhawatirkan tidak akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) hingga akhir 2013.

Pasalnya pembahasan RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013 ini masih terdapat pembahasan yang cukup alot terkait lembaga mana yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal.

Terlebih saat ini hingga akhir Oktober sebagian besar Anggota Komisi VIII masih melakukan pengawasan pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci. Anggota Komisi VIII dari Fraksi PAN, Achmad Rubaei mengatakan, sebenarnya RUU ini sudah hampir selesai dan saat ini sudah di Badan Legislasi. Permasalahannya, kata dia, masih belum ada kata sepakat terkait lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal tersebut.

Ia mengungkapkan, ada beberapa anggota yang ingin hanya LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) sebagai lembaga yang berhak mengeluarkan label halal. "Namun ada juga anggota yang ingin otoritas sertifikasi halal tidak dipegang LPPOM MUI saja," ujarnya kepada ROL, Rabu (9/10).

Dari sinilah menurut dia, perdebatan yang cukup alot itu berasal. Ia mengungkapkan, dari Fraksi PAN pihaknya ingin memperkuat posisi MUI melalui LPPOM MUI. "MUI berpengalaman menangani hulu dan hilir sertifikasi halal tersebut," terangnya.

Akan tetapi suara ini belum bulat, beberapa anggota meminta keterlibatan Kementerian Agama dan ormas agar memiliki hak yang sama mengeluarkan label halal. Dengan kata lain tidak hanya otonomi dari LPPOM MUI.

"Walaupun RUU itu sudah dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi tapi perdebatan masih cukup substantif dimasalah itu," ungkap Anggota Badan Legislasi ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement