REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat meminta Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta menyediakan masjid sementara pengganti Masjid Baitul Arif yang dibongkar karena alasan pembangunan Rumah Susun (Rusun) Jatinegara.
Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Tengku Zulkarnain kepada Republika. Menurut Tengku, Pemda DKI sudah bertindak layaknya 'Koboy', karena bertindak sewenang-wenang membongkar Masjid Baitul Arif yang terletak di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Pemda DKI, ujar Tengku, tidak pernah berkoordinasi dengan masyarakat sekitar dan tokoh pemuka agama di situ sebelum akhirnya memutuskan akan membongkar masjid.
"Masjid adalah rumah Allah, rumah ibadah umat Islam. Ada aturan syariat yang berlaku di dalamnya. Tidak boleh bertindak seenaknya saja," ujar Tengku, Rabu (18/9).
Menurut dia, Pemda DKI dalam hal ini Wakil Gubernur, Basuki Tjahja Purnama sebagai pihak yang keras memerintahkan pembongkaran harus paham, shalat umat Islam tidak boleh terhenti.
Oleh sebab itu, ia menjelaskan, tidak bisa menyuruh umat Islam mengungsi dalam hal beribadah ke masjid lain, karena alasan masjid akan dibongkar. "Ini tindakan keliru, melanggar syariat dan bisa dianggap melecehkan agama," ia menegaskan.
Seharusnya, Jokowi-Ahok bertanya dulu ke MUI dan minta nasihat tentang penghancuran masjid. Jangan bertindak arogan dan sok tahu urusan agama.
MUI meminta Pemda DKI membuat masjid sementara di dekat lokasi masjid lama. Langkah ini, agar umat Islam yang berada di dekat masjid yang dibongkar tetap dapat beribadah shalat lima waktu dan terutama shalat Jumat. Pihaknya tidak mau umat Islam di sekitar masjid harus menerima begitu saja mengungsi ke masjid yang lebih jauh.
Atau umat harus menunggu dua hingga tiga tahun setelah Rusun Jatinegara dibangun, dan Pemda DKI membangun masjid baru. "Dibuatkan dulu masjid sementara penggantinya, jangan sampai umat Islam menunggu sampai satu atau dua tahun lamanya," katanya menerangkan.
Tengku khawatir bila ini tidak disikapi segera oleh Pemda DKI, maka akan muncul konflik antara warga dan Pemerintah DKI Jakarta, karena sikap yang sewenang-wenang ini.
Tengku mengingatkan, Pemda DKI harus berkaca pada kejadian di Medan, di mana Panglima Kodam I Bukit Barisan pernah menghancurkan Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor Medan. Akibatnya, masyarakat di wilayah itu pun bergolak dan melawan.
Bersyukur Kepala Satuan Angkatan Darat saat itu, Jendral Edi Pramono cermat mendengar permasalahan ini, sehingga perlawanan warga dapat diredam. Yakni dengan mendirikan Masjid Al Ikhlas di tempat semula, dan gesekan dengan masyarakat dapat dihilangkan.
"Saya rasa Pemda DKI harus mencontoh tindakan bijak seperti ini, agar tidak memancing kemarahan masyarakat," katanya menegaskan.
Pihak MUI dalam waktu dekat akan memanggil Pemda DKI untuk meminta pembangunan masjid sementara di rusun Jatinegara tersebut.
Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, meminta masyarakat agar dapat pindah beribadah ke masjid lain setelah Masjid Al Barokah dihancurkan untuk pembangunan rusun Jatinegara. Ahok pun berjanji akan membangun masjid tersebut, setelah rusun Jatinegara dibangun.
Ahok mengatakan tidak pernah ada pelarangan sholat karena pembongkaran masjid. Karena itu, pinta Ahok, masyarakat bisa membedakan anjurannya, untuk pindah beribadah ke masjid yang lain sebelum akhirnya masjid Al Barokah dibangun ulang setelah selesainya rusun Jatinegara.
Sebelumnya, Pemda DKI membongkar bangunan eks Suku Dinas Teknis dan Masjid Al Barokah yang berada di Jalan Jatinegara Barat, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Anehnya dalam surat perintah dari Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta, tertulis bahwa bangunan yang dibongkar adalah gedung eks Kompleks Perkantoran Suku Dinas Teknis saja dan tidak termasuk pembongkaran masjid.
Akibatnya sudah dua pekan terakhir masyarakat sekitar terganggu ibadahnya dan berharap Pemda DKI dapat membangun kembali masjid yang telah dibongkar.