REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Majelis Ulama Indonesia meminta restoran atau rumah makan yang belum bersertifikasi halal agar segera mengajukan sertifikasi halal untuk melindungi konsumen Muslim yang selama ini menjadi pelanggan setia.
"Tidak adil apabila restoran tersebut mengambil keuntungan dari konsumen Muslim, namun mereka tidak menjamin kehalalan produk yang dijual," ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh di Jakarta, Rabu (4/9).
Ni'am mengatakan, pada dasarnya MUI tidak dapat melakukan pemaksaan terhadap restoran agar memiliki sertifikat halal, karena tidak ada payung hukum yang mewajibkannya. Hanya saja, sertifikasi halal adalah tanggung jawab produsen kepada konsumen Muslim-nya.
Menurut Ni'am, beredar informasi melalui pesan blackberry dan media sosial yang mengatakan bahwa beberapa restoran terkenal di Indonesia belum memiliki sertifikat halal. Ni'am membenarkan bahwa restoran-restoran tersebut belum ada yang mengajukan sertifikasi halal ke MUI, sehingga MUI tidak dapat menjamin kehalalan produk yang dijual di restoran tersebut.
Sementara itu, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim menyatakan bahwa MUI belum pernah mengeluarkan sertifikat haram terhadap produk tertentu, sehingga apabila kabar yang bederedar menyatakan bahwa restoran tersebut dinyatakan haram oleh MUI, maka hal tersebut tidak benar.
"Restoran seperti Solaria, Bread Talk, Roti Boy, Baskin Robbins, Coffee Bean dan J.Co memang belum mengajukan sertifikasi halal. Namun, kami juga belum pernah mengeluarkan sertifikat haram bagi produk mana pun," ujar Lukman.
Untuk itu, Lukman mengimbau agar restoran tersebut mengajukan sertifikasi halal ke MUI, sehingga masyarakat Muslim dapat semakin yakin bahwa makanan yang mereka beli berasal dari bahan dan proses yang suci.