Rabu 04 Sep 2013 12:12 WIB

Muslimah Gunakan Baju Bekas Perempuan Non-Muslim, Apa Hukumnya?

Sejumlah siswi bergegas menuju sekolah. Mereka melewati kios pedagang baju bekas.
Foto: AP
Sejumlah siswi bergegas menuju sekolah. Mereka melewati kios pedagang baju bekas.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Nashih Nashrullah

Berburu baju bekas impor memang menjadi alternatif bagi kebanyakan kaum hawa di tengah-tengah melonjaknya harga. Murah, tetapi bukan berarti murahan. Kualitas barang-barang tersebut tidak terlalu mengecewakan jika pintar memilih.

Tetapi, timbul pertanyaan besar terkait dengan kesucian baju-baju tersebut. Ini mengingat, tak sedikit barang tersebut didatangkan dari negara-negara non-Muslim. Bagaimana menyikapinya?

Prof Abdul Karim Zaidan dalam bukunya yang berjudul al-Mufashal fi Ahkam al-Maratimengatakan, di satu sisi memang kondisi ini membangkitkan perekonomian masyarakat. Tetapi, di sisi yang lain serbuan busana impor dari kawasan-kawasan non-Muslim itu menimbulkan pertanyaan besar, yakni seputar boleh tidaknya mengenakan pakaian tersebut? Persoalan ini pun konon pernah menjadi bahasan hangat di kalangan para ahli fikih klasik.   

Prof Zaidan menguraikan, para ulama membedakan jawaban atas permasalahan ini ke dalam dua kategori besar. Kategori pertama, yaitu busana tersebut adalah baju baru dan bukan bekas. Untuk busana impor jenis yang pertama ini, para ulama sepakat hukumnya boleh.

Ibnu Qudamah mengungkapkan, kesepakatan itu di kitabnya yang berjudul Al-Mughni. Tokoh yang bermazhab Hanbali itu menyebutkan, tak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tetang kebolehan menggunakan busana impor dari non-Muslim.

Rasulullah SAW dan para sahabat konon juga memakai pakaian yang dijahit oleh para non-Muslim. Busana impor waktu itu banyak yang didatangkan dari Mesir, Damaskus, dan Yaman. Wilayah-wilayah tersebut saat itu belum mengenal Islam.

Sedangkan, untuk kategori yang kedua, yakni busana bekas yang diimpor dari negara-negara non-Muslim. Menurut Ibnu Quddamah, jika busana itu bukan baju atau pakaian yang dikenakan di badan maka tidak jadi soal memakainya. Hukum baju bekas itu pun suci. Misalnya, aksesori yang dikenakan di kepala, seperti topi, selendang, dan syal.

Imam Ahmad mengemukakan, jika busana itu berupa celana atau baju bagian dalam dan bawah maka lebih baik yang bersangkutan mengulangi shalatnya dengan pakaian yang berbeda. Ibnu Quddamah mengomentari pendapat Ahmad tersebut.

Ada dua opsi penafsiran pandangan Imam Ahmad tersebut, yaitu tetap wajib mengulangi shalat. Ini merupakan pandangan yang diamini oleh al-Qadhi.

Dalam pandangan Imam Syafi'i, menggunakan baju bekas yang diimpor dari negara-negara non-Muslim hukumnya makruh. Bahkan, yang berasal dari ahli kitab sekalipun. Jika mengenakan aksesorinya pun makruh maka pakaian dalam ataupun busana bagian bawah lebih makruh hukumnya.

Namun, ia menggarisbawahi ketika yang bersangkutan yakin betul akan kesucian pakaian itu maka tak jadi soal mengenakannya. Dalam konteks dan kondisi ini, hukumnya sama dengan baju Muslim.

Sedangkan, menurut Abu al-Khathab, jika yang bersangkutan mengenakan baju impor dari negara-negara non-Muslim maka tidak perlu mengulangi lagi. Ini karena hukum asalnya ialah suci. Karena itu, hukum awal itu tidak bisa bergeser lantaran munculnya keraguan. Imam Malik juga memiliki pendapat yang sama.

Menurut tokoh pendiri Mazhab Maliki ini, sah mengenakan baju tersebut. Jika ia tetap mengenakannya untuk shalat maka hendaknya ia mengulangi ibadahnya tersebut selama masih ada waktu. Bila waktunya habis maka tidak perlu mengulang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement