Jumat 21 Jun 2013 15:53 WIB

Jamaah Haji yang Batal Berangkat Jadi Prioritas 2014

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Citra Listya Rini
Jamaah haji di Kota Makkah.
Foto: ROL/Heri Ruslan
Jamaah haji di Kota Makkah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Suryadharma Ali akhirnya menandatangani keputusan mengenai penetapan kriteria jamaah haji yang keberangkatannya ditunda tahun ini. Jamaah haji yang batal berangkat tahun ini akan menjadi prioritas pada 2014.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengatakan kriteria calon jamaah haji yang ditunda keberangkatannya hanya berlaku untuk tahun ini. Skenario yang disiapkan pemerintah Arab Saudi adalah renovasi Masjidil Haram diharapkan bisa selesai pada 2014.

"Jamaah yang tahun ini tertunda tidak mengganggu kuota jamaah tahun depan," ujarnya dalam konferensi pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jumat (21/6).

Kasubdit Pendaftaran Haji Kemenag Muhammad Amin Akkas menjelaskan hitungan yang berlaku adalah hitung kacang. Artinya, jamaah haji yang ditunda keberangkatannya akan berangkat tahun depan tanpa mengurangi kuota jamaah tahun 2014. 

Hal tersebut juga menjadi salah satu kompensasi pemerintah bagi jamaah yang batal berangkat. Karena itulah Indonesia meminta kuota pemberangkatan tahun depan 120 persen. Permintaan tersebut dinilai memungkinkan karena area Masjidil Haram yang telah mengalami perluasan. 

Dalam Peraturan Menag Nomor 62 Tahun 2013 tentang Kriteria Penundaan Keberangkatan Jamaah Haji yang Telah Melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji Tahun 1434 H/2013. Jika besaran BPIH 2014 lebih besar dari 2013, jamaah haji yang ditunda keberangkatannya tidak menambah selisih kurang nilai BPIH. Jika lebih kecil, akan memperoleh pengembalian selisih lebih nilai BPIH.

Keputusan Menag Nomor 121 Tahun 2013 tentang Penetapan Kuota Haji 1434 H/2013 yang juga ditetapkan hari ini, memuat tujuh poin. Di antara poin tersebut adalah kuota haji nasional 2013 sejumlah 168.800 orang. Mereka terdiri dari 155.200 haji reguler dan 13.600 haji khusus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement