REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wb.
Ustaz, saya seorang laki-laki mempunyai satu saudara perempuan kandung, kemudian orang tua saya cerai. Masing-masing dari mereka menikah lagi.
Dari pernikahan yang baru, ayah kami mendapatkan keturunan satu anak perempuan. Begitu pun ibu kami, dari pernikahan yang baru dikaruniai satu anak perempuan. Sekarang kedua orang tua kami telah wafat.
Di usia yang ke-30 ini, saya belum mendapatkan jodoh, tapi dari sisi materi, Allah mengamanahkan harta. Ustaz, jika saya wafat dalam keadaan membujang, bagaimana cara penyelesaian warisnya? Insya Allah jawaban dari Ustaz akan saya beritahukan kepada saudara-saudara perempuan saya.
Hamba Allah
Waalaikumussalam wr wb.
Semoga Allah SWT memberikan pasangan yang terbaik bagi Saudara. Dan, semoga kedua orang tua Saudara diampuni segala dosa dan diterima segala amal baik mereka. Cara Anda dalam mempersiapkan diri dari kematian dan husnul khatimah adalah cerminan iman yang kuat.
Mengenai masalah kewarisan sesuai data di atas, jika Anda wafat, yang menjadi ahli waris Anda adalah satu saudara perempuan kandung, satu saudara perempuan seayah, satu saudara perempuan seibu, dan paman kandung.
Pertama, bagian warisan satu saudara perempuan kandung adalah 1/2 karena ia sendiri, tidak ada saudara laki-laki yang sederajat dengannya (dalam istilah ilmu waris disebut mu’ashib) dan tidak ada yang menghijabnya, yaitu ayah dan kakek (ada silang pendapat).
Allah berfirman,“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, ‘Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya.” (QS an-Nisa’ [4]: 176).
Kedua, saudara perempuan seayah mendapatkan 1/6 sebagai pelengkap dari jatah bagian satu saudara perempuan kandung yang mendapatkan 1/2 bagian.
Dalam ilmu waris, hal ini disebut takmilatan litstsulutsayin (melengkapi bagian 2/3). Dalam kaidah kewarisan, bagian ahli waris perempuan yang jumlahnya dua atau lebih adalah 2/3.
Namun, jika ahli waris perempuan tersebut tidak sederajat atau beda kerabat, yang lebih dekat dan lebih kuat kerabatnya kepada pewaris (dalam hal ini adalah saudara perempuan kandung) mendapatkan bagiannya, yaitu 1/2.
Adapun sisanya (2/3 – 1/2 = 1/6) diberikan kepada ahli waris perempuan yang kekerabatannya di bawah yang tadi (dalam hal ini adalah saudara perempuan seayah).
Saudara kandung memiliki dua jalur kekerabatan dengan pewaris, yaitu jalur ayah dan jalur ibu. Sedangkan, saudara seayah hanya memiliki satu jalur kekerabatan dengan pewaris, yaitu jalur ayah saja.
Saudara perempuan seayah di atas, memperoleh 1/6 karena bersama satu saudara perempuan kandung (dalam kondisi mendapatkan 1/2 bagian), tidak ada mu’ashibnya.
Yaitu saudara laki-laki seayah, dan tidak ada yang menghijabnya, yakni ayah, kakek (ada silang pendapat), saudara laki-laki kandung dan jamak dari saudara perempuan kandung, atau dalam kondisi ‘ashabah ma’al ghair.
Ketiga, saudara perempuan seibu mendapatkan 1/6 bagian. Karena sendiri dan tidak ada yang menghijab mereka, yaitu semua furu’ (anak laki-laki/ perempuan dan cucu laki-laki/ perempuan dari jalur anak laki-laki), ayah dan kakek (tidak ada silang pendapat).
Allah berfirman, “Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.” (QS an-Nisa’ [4]: 12)
Keempat, adapun sisanya diberikan kepada paman kandung. Sebagaimana sabda Rasulullah, “Berilah ahli waris hak-haknya dan sisanya untuk kerabat laki-laki yang terdekat.” (HR Bukhari dan Muslim).
Pembagian tersebut setelah diselesaikan hak-hak harta peninggalan (tirkah), seperti biaya pengurusan jenazah (tajhizulmayyit), utang, dan wasiat jika ada.
Rincian bagian masing-masing ahli waris
Ahli waris Bagian 6 Keterangan
Sdr pr kdg ½ 3 3/6 x harta waris
Sdr pr seayah 1/6 1 1/6 x harta waris
Sdr pr seibu 1/6 1 1/6 x harta waris
Paman kdg Sisa 1 1/6 x harta waris
Wallahu a’lam bish shawab.
Ustaz Bachtiar Nasir