Senin 04 Mar 2013 23:34 WIB

88 PPIU Penerima Visa Umroh dari Kemenag

Rep: Agus Raharjo / Red: Djibril Muhammad
Kementrian Agama
Foto: Kementrianagama.go.id
Kementrian Agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) merilis Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) tahun ini yang memeroleh izin resmi dan sebagai provider atau penyedia visa umroh.

PPIU ini sudah resmi mendapat izin dari Kementerian Haji Arab Saudi dan sudah bekerja sama dengan provider visa dari Arab Saudi. PPIU juga dapat memberikann visa pada PPIU lain yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.

Direktur Pembinaan Haji, Ahmad Kartono mengatakan, jumlah PPIU yang sudah mengantongi izin sampai saat ini sebanyak 402 penyelenggara. Yaitu, 254 PPIU sebagai Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus dann 148 penyelenggara Umrah.

"PPIU berkewajiban memberangkatkan dan memulangkan jamaah umroh," kata Kartono saat konferensi pers di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (4/3).

Kartono menambahkan, penyelenggaraan umroh biro perjalanan dibuktikan dengan tiket pesawat Pulang Pergi (PP) yang unrefundeble, pengurusan dokumen visa, memberikann pelayanan ibadah, akomodasi, transportasi, dan konsumsi baik di tanah air, perjalanan dan selama di Arab Saudi.

Masyarakat diminta berhati-hati ketika mendaftar umroh. "Jangan sampai masyarakat mendaftar di PPIU yang tidak terdaftar di Kementerian Agama," kata Kartono.

Sebab, PPIU yang tidak terdaftar resmi di Kementerian Agama diluar tanggung jawab Kementerian. Masyarakat dapat melihat daftar PPIU yang memiliki izin di website Kementerian Agama. 

"Namun kita akan menggandeng pihak kepolisian untuk mengawasi dan menindak PPIU yang menipu jamaah umroh," kata dia menegaskan.

Menurut Kartono, tiap tahun ada sedikitnya 10 pengajuan izin travel baru di Kementerian Agama. Kalau memang sudah memenuhi semua persyarratan semua pengajuan akan diberikan izin. Namun, tetap ada perjanjian dengan Kemenag ketiki PPIU melanggar perjanjian, akan diberi sanksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement