Senin 13 Apr 2026 18:41 WIB

Saudi Batasi Masuk Makkah Mulai Hari ini, Kemenhaj RI Ingatkan tak Tergiur Iming-Iming

Hanya individu dengan kriteria tertentu yang diizinkan memasuki Makkah.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Kota Makkah, Arab Saudi (ilustrasi)
Foto: ROL/Sadly Rachman
Kota Makkah, Arab Saudi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi menetapkan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi siapa pun yang tidak memiliki izin resmi mulai Senin (13/4/2026) hari ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari pengaturan menjelang musim haji 1447 H/2026 M. 

Dalam ketentuan tersebut, hanya individu dengan kriteria tertentu yang diizinkan memasuki Makkah. Mereka adalah pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.

Baca Juga

Selain itu, pihak berwenang akan menolak dan memutar balik siapa pun yang tidak memenuhi persyaratan di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk kota.

Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sejumlah aturan tambahan. Di antaranya, batas akhir keberangkatan jamaah umrah dari Arab Saudi adalah 18 April 2026. Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026. Selama periode tersebut, seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah.

Kebijakan ini merupakan implementasi prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha mengatakan, pembatasan ini merupakan kebijakan rutin yang diberlakukan setiap menjelang puncak musim haji.

“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ia juga mengingatkan warga negara Indonesia agar tidak mencoba berangkat haji melalui jalur ilegal. Menurut dia, penggunaan visa selain visa haji untuk berhaji berisiko tinggi, mulai dari penolakan masuk hingga sanksi hukum di Arab Saudi.

“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji," ucap Ichsan.

"Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal. selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” katanya.

Ichsan mengimbau jamaah umrah dan calon jamaah haji asal Indonesia untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan otoritas Arab Saudi, tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi, serta mengikuti arahan penyelenggara perjalanan ibadah.

Kementerian Haji dan Umrah RI juga terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jamaah Indonesia dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement