REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syariat Islam tidak pernah menyepelekan perkara utang. Bahkan, roh seorang Muslim akan "tertahan" bilamana ia memiliki utang yang belum dilunasi hingga akhir hayatnya.
Nabi Muhammad SAW pernah diundang untuk memimpin shalat jenazah seorang Mukmin. Sebelum ibadah dimulai, Rasulullah SAW menanyakan kepada pihak keluarga, apakah almarhum masih memiliki tanggungan utang dan adakah yang bersedia menanggungnya.
Hampir saja Nabi SAW tidak jadi memimpin shalat jenazah. Barulah ketika ada yang menyatakan mau menanggung utang si almarhum, beliau akhirnya mau menshalatkannya.
"Nabi bersabda, 'Shalatkanlah saudara kalian ini.' Kemudian, Abu Qatadah berkata, 'Shalatkanlah dia, wahai Rasulullah. Utangnya menjadi tanggunganku.' Maka Nabi SAW pun menshalatkannya" (HR al-Bukhari).
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW menegaskan, perbuatan menunda-nunda pembayaran utang ketika mampu menunaikannya, adalah terlarang. Beliau bersabda, "Menunda membayar utang bagi orang kaya (mampu) adalah kezaliman" (HR al-Bukhari dan Muslim).
Perkara utang negara
Lantas, bagaimana halnya dengan utang pemerintah atau utang negara? Apakah seluruh penduduk negara itu ikut menanggungnya di hadapan Allah di akhirat kelak?
Seperti dikutip dari laman Pimpinan Pusat Muhammadiyah, utang pemerintah tidak serta merta menjadi tanggung jawab tiap warga negara tersebut di akhirat kelak.
Dalam Islam, prinsip yang berlaku adalah bahwa “tidak ada seorang pun yang menanggung dosa orang lain.”




