REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Nashih Nasrullah
Perbedaan pendapat terkait hukum semir rambut menepis anggapan bahwa para ulama telah bersepakat soal hukumnya. Persoalan semir rambut memang agak sedikit klise.
Hal itu telah banyak dikupas di berbagai literatur fikih ataupun fatwa para ulama. Jika warna semir yang digunakan bukan hitam, kata Prof Abdul Jawwad Khalaf dalam bukunya berjudul as-Syi'ru wa-Ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami, ulama sepakat hukumnya boleh.
Semir itu, biasanya sering dipakai untuk menutupi uban yang bermunculan di kepala. Untuk semir berwarna hitam, para ulama ternyata berbeda pendapat. Fakta ini, menurutnya, sekaligus menepis pandangan
bahwa para ulama bersepakat bahwa semir hitam untuk rambut hukumnya haram.
Perbedaan pendapat tersebut juga berlaku bagi Muslimah. Menurut sebagian imam mazhab Syafii, hukum semir hitam untuk rambut adalah haram. Opsi ini merupakan pandangan Imam an-Nawawi dan al-Mawardi. Larangan ini berlaku baik untuk kaum laki-laki maupun perempuan.
Kalangan ini menggunakan dalil, antara lain, hadis Jabir bin Abdullah terkait kisah Abu Qahafah. Dalam hadis tersebut, Rasul memberikan izin untuk semir rambut segala warna kecuali hitam. Mereka juga memakai dalil riwayat Ibn Abbas tentang sanksi bagi mereka yang menyemir hitam rambut.
Kelompok yang kedua berpandangan, hukum menyemir rambut menjadi hitam hukumnya makruh. Opsi ini dipilih oleh mazhab Hanbali, sebagian ulama bermazhab Syafii, dan sebagian besar mazhab Hanafi. Hukum yang sama juga berlaku bagi perempuan yang menyemir hitam rambut mereka. Ini ditegaskan dalam mazhab Hanafi.
Suatu saat, Imam Ahmad pernah ditanya pendapatnya perihal semir hitam rambut bagi Muslimah. Ia menjawab, “Saya berpendapat, makruh,” katanya.
Imam Malik menegaskan, dirinya lebih cenderung memilih pendapat makruh untuk semir hitam rambut. Sebagian kalangan memberikan dispensasi bila semir itu dilakukan oleh istri atas perintah dan izin suami. Pandangan ini dirujuk oleh Ishaq bin Rahawaih dan al-Halimy.
Pendapat yang ketiga menyatakan, hukum semir rambut bagi perempuan boleh secara mutlak. Qadi 'Iyadh menyandarkan opsi ini ke sejumlah sahabat dan tabiin. Ada beberapa sahabat dan tabiin yang melakukannya. Ini seperti yang ditempuh oleh Usman bin Affan, Hasan dan Husain, Aqbah bin Amir, Ibnu Sirin, dan Abu Burdah.
Ibnu Abi Ashim memilih opsi memperbolehkannya, seperti dalam kitabnya al-Khadhab. Ia pernah mengutip riwayat dari az-Zuhri yang mengisahkan bahwa para sahabat dan tabiin kerap menyemir hitam rambut mereka.
Semir Hitam Rambut dalam pandangan Imam Mazhab:
Haram : Sebagian mazhab Syafii; Imam an-Nawawi dan al-Mawardi.
Makruh :Mazhab Hanbali, sebagian ulama bermazhab Syafii, dan sebagian besar mazhab Hanafi
Boleh : Usman bin Affan, Hasan dan Husain, Aqbah bin Amir, Ibnu Sirin, Abu Burdah, dan sejumlah sahabat serta tabiin.