REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat aturan penyelenggaraan haji guna mencegah pelanggaran yang masih terjadi setelah Satgas Haji dan Umrah mengungkap puluhan kasus pada musim haji 2026.
Menurut dia, maraknya pelanggaran menunjukkan masih adanya celah regulasi yang dimanfaatkan oknum. Negara, kata dia, harus memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan kesempatan berhaji maupun berumrah akibat menjadi korban penipuan.
"Jangan sampai setiap tahun kita hanya menghitung jumlah korban tanpa menghadirkan solusi yang nyata," kata Dini di Jakarta, Selasa(14/7/2026).
Dia meminta Kemenhaj segera menerbitkan kebijakan yang lebih konkret untuk melindungi masyarakat dan tidak hanya menunggu laporan atau bertindak setelah ada korban.
Kemenhaj, kata dia, perlu membangun sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap penyelenggara haji, memperkuat verifikasi dan publikasi penyelenggara resmi, menyediakan kanal pengaduan yang responsif, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak tawaran haji ilegal.
Selain upaya pencegahan, Dini juga meminta Kemenhaj mendampingi para korban dengan mengawal pemulihan hak-hak mereka, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mempercepat proses restitusi sesuai ketentuan yang berlaku.