Kamis 29 Nov 2012 18:21 WIB

Karakteristik Indahnya Ajaran Islam (3)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  3. Menghapuskan sistem perbudakan (Budak). Islam datang menemui sistem perbudakan yang masih hidup di kalangan masyarakat dunia.

Semua agama yang datang sebelum Islam tidak membawa ajaran penghapusan perbudakan Islam datang untuk menghapuskan perbudakan.

Dalam ajaran Islam, sistem perbudakan diterima sebagai suatu kenyataan yang terdapat dalam masyarakat dan dapat diterima hanya untuk sementara.

Kemudian secara berangsur- angsur Islam menghapuskan sistem perbudakan melalui pensyariatan hukum-hukum yang apabila dilanggar akan mendapat hukuman dengan memerdekakan seorang budak.

Misalnya, hukuman terhadap orang yang melakukan pembunuhan karena tersalah seperti dijelaskan dalam ayat, "Dan tidakah seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) ingin bersedekah.” (QS. An-Nisa’: 92).

Di sisi lain, Islam mengajarkan memberi zakat kepada budak yang sudah dijanjikan akan merdeka oleh tuannya bila ia sanggup menebus dirinya, seperti pada Surah At- Taubah ayat 60.

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana."

Ayat-ayat tersebut mengandung arti bahwa ajaran Islam melalui syariatnya berusaha menghapuskan sistem perbudakan di dunia ini secara bertahap. Anggapan bangsa-bangsa non-Islam bahwa Islam mentolerir perbudakan adalah sangat tidak benar.

Memang benar, pada awal kelahirannya Islam membolehkan adanya sistem perbudakan, tetapi sifatnya hanya sementara dan budak tersebut diperlakukan secara manusiawi dan tidak dibedakan dengan manusia lain.

Oleh karena itu, dalam sejarah Islam, ada di antara budak-budak yang membentuk sebuah dinasti yang dikenal dengan Dinasti Mamluk di Mesir yang memerintah selama 267 tahun (1250-1517), dan keberadaan dinasti ini diakui oleh ulama Islam ketika itu.

 

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement