Rabu 28 Nov 2012 13:17 WIB

Dasar-Dasar Hukum Islam (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: citizenwarrior.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Atas dasar bahwa hukum syariat itu adalah kehendak Allah SWT tentang tindak-tanduk manusia mukalaf, maka pembuat hukum adalah Allah SWT.

Hukum-hukum-Nya itu terdapat di dalam kumpulan wahyu-Nya yang disebut Alquran (Kitabullah). Dengan demikian, Alquran adalah dasar dan sumber hakum utama bagi hukum Islam.

Sebagai dasar hukum utama, berarti seseorang yang ingin menemukan hukum suatu kejadian pertama kali harus mencari jawabnya dari Alquran.

Selama hukumnya dapat diselesaikan dengan Alquran, ia tidak boleh mencari jawaban lain di luar Alquran. Penggunaan dasar lain harus sesuai dengan petunjuk Alquran, dan tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengannya.

Kekuatan Alquran sebagai dasar hukum utama dalam Islam dapat dilihat dari Alquran itu sendiri yang lebih 30 kali memerintahkan untuk mengikuti dan menaati Allah SWT. Perintah menaati Allah SWT berarti perintah mengikuti semua hukum-Nya yang tertuang di dalam Alquran.

Perintah tersebut tersebar pada beberapa ayat, di antaranya firman Allah SWT, "Katakanlah, Taatilah Allah dan rasul-Nya! Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali Imran: 32).

Walaupun Alquran berfungsi sebagai dasar dan sumber hukum utama dalam Islam, namun tidak semua ayatnya mengandung hukum. Ayat yang mengandung hukum hanya sebagian kecil, yaitu yang berkaitan dengan perbuatan mukalaf. Ayat-ayat inilah yang disebut oleh para ahli hukum dengan ayat-ayat hukum.

Ayat-ayat hukum tersebut jumlahnya relatif sedikit, di samping pada umumnya hanya memuat dasar-dasar yang bersifat umum, yang belum dapat diterapkan dalam bentuk amaliah. Agar hukum yang dikandung oleh ayat-ayat tersebut dapat diamalkan, diperlukan penjelasan praktis.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement