Rabu 21 Nov 2012 18:38 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Iqta' (2-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: wordpress.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam pembagian iqta’, para ulama fikih membagi iqta’ menjadi tiga macam.

Masing-masing adalah iqta' al-mawat (tanah kosong yang digarap seseorang), iqta itrifaq (tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum) dan disebut juga dengan iqta' al-amir, dan iqta' al-ma'adin (harta terpendam).

Hukum iqta’ al-mawat pada tindakan pemerintah yang menentukan sebidang tanah untuk digarap oleh orang tertentu yang dianggap cakap dalam mengolah tanah, menurut kesepakatan ulama fikih, dibolehkan.

Tujuannya adalah agar tanah tersebut menjadi tanah produktif dan masyarakat terbantu. Dasarnya adalah hadis Rasulullah SAW dan perbuatan para sahabat di atas.

Menurut ulama Mazhab Maliki. jika pemerintah menentukan sebidang tanah untuk digarap seseorang, maka tanah tersebut berstatus hak milik penggarap, sekalipun belum digarapnya.

Tanah ini boleh diperjualbelikannya, dihibahkan, dan diwariskan. Alasannya adalah karena ketetapan pemerintah tersebut mengacu kepada pemilikan.

Akan tetapi jumhur ulama selain Mazhab Maliki menyatakan bahwa tanah itu tidak berstatus hak milik, tetapi menjadi hak pemanfaatan tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu, yang oleh ulama Mazhab Hanafi dibatasi selama tiga tahun.

Dengan demikian, apabila pemerintah meminta kembali tanah tersebut, penggarap harus mengembalikannya. Dalam menetapkan tanah untuk dimanfaatkan seseorang, pemerintah harus bersikap bijaksana sehingga tidak merugikan masyarakat lainnya yang tidak mendapat kesempatan.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement