Selasa 20 Nov 2012 16:59 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Iqalah (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: flickriver.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Iqalah dalam Bahasa Arab berarti pembatalan (aqala). Pembatalan suatu transaksi, sekalipun pada sebagian dari benda yang diperjualbelikan.

Contoh iqalah adalah seperti seseorang menjual 100 liter beras dengan harga Rp 100.000. Beras itu telah diserahkannya kepada pembeli, tetapi harganya belum dibayar.

Beberapa hari kemudian, penjual berkata kepada pembeli, "Bayarlah harganya atau kembalikan beras itu kepada saya.”

Dalam hal ini, pembeli mungkin bersedia membayar harga beras itu, baik seluruhnya atau sebagiannya. Dan mungkin pula mengembalikan beras yang telah dibelinya itu. Perbuatan mengembalikan beras itu, baik seluruhnya atau sebagiannya kepada penjual disebut iqalah.

Bolehnya pelaksanaan iqalah ini didasarkan atas hadis, ”Siapa yang melakukan iqalah karena menyesali transaksi yang sudah terlaksana, Allah akan melakukan iqalah pula (pembatalan) terhadap kesulitannya pada hari kiamat nanti." (HR. Abu Dawud dan Al-Baihaki dari Abu Hurairah).

Status Iqalah dan Akibat Hukumnya

Ulama fikih berbeda pendapat mengenai status iqalah ini. Ulama Mazhab Maliki dan Mazhab az-Zahiri berpendapat bahwa iqalah itu adalah jual beli kedua, karena benda yang diperjualbelikan itu dikembalikan kepada penjualnya menurut cara yang sama seperti transaksi jual beli pertama.

Dengan demikian, iqalah hanya bisa terlaksana atas kerelaan kedua belah pihak. Ketentuan-ketentuan yang berlaku pada transaksi jual beli juga berlaku pada iqalah, demikian juga larangan-larangannya.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement