Senin 19 Nov 2012 21:59 WIB

Aliran Ingkarus Sunnah (3)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Pada masa Ibnu Qutaibah (Baghdad, 213 H/ 828 M-Baghdad, 276 H/889 M), ulama yang menguasai berbagai ilmu, kelompok Ingkar Sunnah ini muncul kembali dan dapat dipadamkan oleh Ibnu Qutaibah sendiri.

Bantahan Ibnu Qutaibah terhadap Ingkar Sunnah pada zamannya dapat ditemukan dalam kitab hadisnya yang berjudul “Ta'wil Mukhtalif Al-Hadis”.

Setelah itu, suara pengingkar sunah ini tidak terdengar lagi sampai pada zaman Imam Jalaluddin as-Suyuti.

Pada masa ini, kelompok pengingkar sunah muncul kembali dan dapat pula dipadamkan oleh Imam as-Suyuti. Di antara bantahan Imam as-Suyuti terhadap kelompok pengingkar sunah dapat ditemukan dalam beberapa kitab hadisnya, di antaranya kitab “Tadrib Ar-Rawi”.

Kemudian pengingkar sunah muncul kembali dari berbagai daerah pada zaman modern. Pada saat itu, negara-negara Barat telah mulai datang menjajah negara-negara Islam, yang menyadarkan umat Islam tentang perlunya diadakan pembaruan dalam Islam.

Muhammad Abduh, seorang pemikir, teolog, dan pembaru Islam dari Mesir dalam menggulirkan ide-ide pembaruannya menyatakan bahwa sumber ajaran Islam hanya Alquran, sedang hadis bukan.

Umat Islam tidak akan maju seperti bangsa-bangsa Barat selama mereka berpegang pada hadis. Taufiq Sidqy (wafat 1920), pemikir Islam dari Mesir, dalam mengingkari sunah mengatakan sumber ajaran Islam hanya Alquran. Ia mempublikasikan pahamnya dalam majalah Al-Manar (edisi no 7 dan 12 tahun IX).

Akan tetapi, setelah ia membaca dan mempelajari lebih banyak karya-karya ulama pendukung hadis, ia meninggalkan pahamnya dan menerima serta mengakui kedudukan sunah sebagai sumber ajaran Islam.

 Ghulam Ahmad Parvez, cendekiawan Islam dari India, adalah pengikut setia Taufiq Sidqy. Ia berpendapat bahwa dalam hal shalat, Alquran hanya memerintahkan agar umat Islam mendirikan shalat.

Adapun tata cara pelaksanaan dan jumlah rakaatnya diserahkan kepada pemimpin umat untuk mengatur dan menentukannya dengan cara musyawarah. Menurutnya, hadis tidak memiliki fungsi untuk memperinci dan menjelaskan tata cara shalat tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement