Jumat 09 Nov 2012 15:28 WIB

Aturan Islam tentang Gasab (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam Bahasa Arab, menodong diistilahkan dengan gasab.

Gasab berarti mengambil sesuatu yang merupakan hak milik orang lain secara lalim atau secara paksa dengan terang-terangan.

Ada tiga definisi gasab yang dikemukakan ulama fikih. Mazhab Hanafi mengemukakannya sebagai mengambil harta yang bernilai menurut syarak dan dihormati tanpa seizin pemiliknya, sehingga harta itu berpindah tangan.

Apabila seseorang mencuri khamar dan babi orang lain, maka tindakan itu tidak dinamakan gasab karena harta tersebut tidak bernilai dalam pandangan Islam.

Menurut mereka, kata "dihormati” mengandung pengertian bahwa sekalipun khamar, babi, darah, dan bangkai tidak bernilai harta bagi umat Islam, tetapi jenis-jenis benda itu bernilai bagi orang kafir.

Oleh sebab itu, termasuk gasab apabila benda-benda tersebut diambil tanpa izin oleh seorang Muslim dari tangan orang kafir.

Menurut mereka, suatu perbuatan baru disebut gasab kalau perbuatan itu menyebabkan terjadinya perpindahan harta dari tangan pemiliknya ke tangan orang yang menggasabnya.

Apabila seseorang hanya mengambil manfaat barang tersebut tanpa mengambil barangnya, maka tindakan itu tidak termasuk gasab. Misalnya, apabila seseorang mengambil buah-buahan di pohon milik orang lain, maka tindakan itu tidak termasuk gasab karena pohonnya sendiri tetap utuh dan tidak diambil orang yang menggasabnya.

Ulama Mazhab Hanafi lainnya menambah definisi tersebut dengan kalimat "dengan bentuk terang-terangan" untuk membedakannya dengan pencurian, karena pencurian dilakukan secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi.

Menurut Mazhab Maliki, gasab adalah mengambil harta orang lain secara paksa dan sewenang- wenang, bukan dalam arti merampok. Definisi ini juga membedakan antara mengambil barang dan mengambil manfaat.

Menurut mereka, perbuatan sewenang-wenang terhadap harta itu ada empat bentuk, yaitu:

a). Mengambil materi benda tanpa izin—mereka menyebutnya sebagai gasab.

b). Mengambil manfaat suatu benda, bukan materinya juga disebut gasab.

c). Memanfaatkan sesuatu sehingga merusak atau menghilangkan benda itu, seperti membunuh hewan, membakar baju, dan menebas pohon yang bukan miliknya—tidak termasuk gasab, tetapi disebut ta‘addi.

d). Melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan rusak atau hilangnya milik orang lain. seperti melepaskan tali pengikat seekor kerbau sehingga kerbau itu lari tidak termasuk gasab. tetapi disebut ta'adif.

Menurut ulama Mazhab Maliki, keempat bentuk perbuatan di atas dikenakan ganti rugi, baik dilakukan secara sengaja maupun tersalah.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement