Selasa 30 Oct 2012 10:27 WIB

Pandangan Islam soal Grasi, Amnesti, dan Abolisi (3-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: telegraph.co.uk
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Dasar adanya jenis-jenis pengampunan (syafaat) dalam Islam antara lain ialah ayat Alquran surah An-Nisa' (4) ayat 85:

"Barangsiapa memberikan syafaat yang baik, niscaya ia akan memperoleh bagian (pahala) dari padanya. Dan barangsiapa yang memberikan syafaat yang buruk, niscaya ia akan memikul bagian (dosa) daripadanya. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.”

Ayat ini mengandung arti bahwa syafaat ada di dunia dan diberikan oleh seseorang kepada orang lain yang membutuhkannya.

Oleh karena itu, secara umum Islam memandang bahwa pada dasarnya memberikan syafaat berupa bantuan, baik materiil maupun moril, atau pertolongan lainnya menurut kebutuhan orang yang meminta syafaat adalah tindakan terpuji.

Apa yang diperintahkan Rasulullah SAW kepada para sahabatnya, apabila datang seseorang meminta agar kebutuhannnya dipenuhi (HR. Bukhari dan Muslim), adalah dalil bahwa orang yang memberikan syafaat akan diberi pahala karena tindakan tersebut diridai oleh Allah SWT.

Walaupun demikian, tidak dapat digeneralisasi bahwa memberi pengampunan, baik grasi, amnesti, ataupun abolisi, terhadap pelaku pidana adalah hal yang terpuji (dihalalkan), sebab ketentuan boleh tidaknya memberi pengampunan dalam tindak pidana tergantung pada jenis pelanggaran pidana yang dilakukan.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement