Selasa 30 Oct 2012 10:15 WIB

Pandangan Islam soal Grasi, Amnesti, dan Abolisi (2)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: telegraph.co.uk
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Pada mulanya tindakan pengampunan didasarkan pada kemurahan hati orang yang berkuasa.

Karena penguasa dipandang sebagai sumber keadilan dan hak pengadilan sepenuhnya berada di tangannya, maka tindakan pengampunan itu semata-mata didasarkan pada hasrat untuk memberi ampun kepada orang yang berdosa.

Pada perkembangan selanjutnya anggapan terhadap grasi, amnesti, dan abolisi bergeser kepada anggapan bahwa hak lembaga-lembaga ini harus dilihat sebagai suatu tindakan pengadilan atau lebih tepat sebagai tindakan keadilan untuk menghapuskan atau mengurangi ketidakadilan di dalam memperlakukan undang- undang.

Hal ini berhubungan dengan dilepaskannya hak pengadilan dari tangan penguasa (raja) sebagai akibat dari prinsip pemisahan kekuasaan (ajaran Montesquieu).

Di samping tujuan untuk mengadakan koreksi terhadap keputusan pengadilan, maka pengampunan itu juga dapat diberikan karena pertimbangan kepentingan negara yang mendorong untuk tidak menjalankan keputusan pengadilan itu.

Faktor kemanusiaan juga ikut menjadi bahan pertimbangan dan bagian dari tujuan pemberian pengampunan tersebut.

Dalam kajian fikih, grasi atau amnesti atau abolisi dikenal dengan istilah syafaat. Menurut Fakhruddin ar-Razi, ahli fikih Mazhab Maliki, hal ini diartikan sebagai "suatu permohonan dari seseorang terhadap orang lain agar keinginannya dipenuhi”.

Di bidang peradilan, syafaat mempunyai arti khusus, seperti yang disampaikan oleh Ali bin Muhammad As Sayyid As Sarif al-Jurjani, ahli ilmu kalam serta ahli hukum Mazhab Maliki. Menurutnya, syafaat ialah suatu permohonan untuk dibebaskan atau dikurangi dari menjalani hukuman terhadap suatu tindak pidana yang telah dilakukan.

Dengan memerhatikan pengertian-pengertian di atas, maka istilah syafaat dapat diartikan sebagai grasi, atau amnesti atau abolisi di bidang hukum pidana umum.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement