Senin 29 Oct 2012 12:47 WIB

Seluk-Beluk Harta Pencaharian (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: wordpress.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Gana-gini adalah harta bersama milik suami istri yang mereka peroleh selama perkawinan. Harta seperti ini di Aceh dinamakan heureta sihaurekat.

Di Minangkabau disebut harta suarang, di daerah Sunda diberi nama dengan guna kaya atau tumpang kaya atau raja-kaya (di Kabupaten Sumedang) atau sarikat (di Kabupaten Kuningan).

Di Jakarta dinamakan harta pencaharian, di Jawa dinamakan baranggana atau gono-gini, di Bali disebut rubegabro, di Kalimantan disebut barang perpantangan, di Sulawesi (Bugis dan Makassar) dikenal dengan barang cakara’, dan di Madura dikenal dengan nama ghuna-ghana.

Di Indonesia, harta bersama dalam perkawinan diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974, Bab VII, pada pasal 35,36, dan 37. Pada pasal 35 (1) dijelaskan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Pasal 36 mengatur status harta yang diperoleh masing-masing suami istri. Pada pasal 37 dijelaskan, apabila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

Dalam hukum Islam, harta bersama suami istri pada dasarnya tidak dikenal, karena hal ini tidak dibicarakan secara khusus dalam kitab fikih. Hal ini sejalan dengan asas pemilikan harta secara individual.

Atas dasar asas ini suami wajib memberi nafkah dalam bentuk biaya hidup dengan segala kelengkapannya untuk anak dan istrinya dari hartanya sendiri. Selanjutnya, bila salah seorang meninggal dunia, maka apa yang ditinggalkannya itu itulah harta pribadinya secara penuh yang dibagikan kepada ahli warisnya, termasuk istrinya.

Meskipun ada hak pemilikan pribadi antara suami istri dalam kehidupan keluarga, tidak tertutup kemungkinan adanya harta bersama suami istri sebagaimana yang berlaku dalam pengertian harta bersama secara umum dalam bentuk syirkah (kerjasama) antara dua pihak, baik syirkah dalam hal harta maupun syirkah dalam usaha.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement