Selasa 23 Oct 2012 16:39 WIB

Pengadilan Agama, Kian Baik dengan Sistem Satu Atap (1)

Rep: Fitria Andayani/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: Republika/Rakhmawaty
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Di umurnya yang kini telah mencapai 130 tahun, pengadilan agama dinilai sejumlah pihak mengalami peningkatan yang cukup baik, terutama setelah diterapkannya sistem pengelolaan satu atap.

Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, mengatakan sejak diberlakukan sistem satu atap, telah ada pergeseran sistem pengelolaan peradilan agama.

Kini, hal-hal yang menyangkut pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan telah beralih dari Kementerian Agama ke Mahkamah Agung.

Selain itu, terjadi pula perubahan kedudukan Direktorat Peradilan Agama menjadi Direktorat Jenderal Peradilan Agama. Perubahan kedudukan ini akan memberi berbagai keleluasaan yang lebih besar dalam membangun dan mengembangkan peradilan agama.

Perubahan juga terjadi pada sistem penerimaan calon hakim. Selama ini, calon-calon hakim agama berasal dari mereka yang sudah menjadi pegawai di pengadilan agama (misalnya, panitera atau panitera pengganti), atau pegawai Kementerian Agama.

Sejak ada sistem satu atap, rekrutmen calon-calon hakim agama disamakan dengan cara-cara rekrutmen calon hakim di lingkungan peradilan umum, dan peradilan tata usaha negara.

Tak hanya itu, meski anggaran tahunan berada di bawah Mahkamah Agung, pengelolaannya dilakukan sendiri oleh pengadilan. Anggaran Direktorat Jenderal Peradilan Agama juga ditingkatkan, baik untuk pembangunan fisik, pengembangan ketenagaan, maupun biaya mutasi.

Perbaikan ini diperlukan seiring semakin banyaknya kasus yang melibatkan pengadilan agama dalam penyelesaiannya. Pada 2011 lalu, di tingkat kasasi, perkara perdata agama yang masuk berjumlah 670.

Ditambah sisa tahun sebelumnya yang berjumlah 11 maka jumlah beban adalah 681. Dari jumlah itu, 534 perkara berhasil diputus dan tersisa 147 perkara. Dengan demikian, perkara perdata agama yang diputus mencapai 78,41 persen.

Sementara itu, di tingkat PK, perkara perdata agama yang masuk berjumlah 77. Ditambah sisa perkara tahun sebelumnya yang berjumlah 9 maka jumlah beban adalah 86 perkara. Sebanyak 69 perkara berhasil diputus dan menyisakan 17 perkara. Dengan demikian, perkara PK diputus mencapai 80,23 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement