Senin 22 Oct 2012 14:42 WIB

Waspada, Praktik PIHK 'Nakal' Masih Marak

Rep: Endah Hapsari/ Red: Dewi Mardiani
Gelang Haji sebagai penanda jamaah haji, sedangkan jamaah non-kuota tak memiliki gelang ini.
Foto: Republika
Gelang Haji sebagai penanda jamaah haji, sedangkan jamaah non-kuota tak memiliki gelang ini.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Menyusul berbagai aduan dari masyarakat terkait Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang nakal, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Anggito Abimanyu, meminta masyarakat agar lebih waspada.

‘’Kami cukup banyak menerima aduan dari masyarakat terkait PIHK. Secara resmi yang terdaftar di Kemenag, ada sekitar 224 PIHK. Di luar itu, semua tak terdaftar,’’ ujar Anggito, Senin (22/10).

Anggito mengatakan, ada sejumlah kasus terkait PIHK yang merugikan masyarakat. Misalnya, ada PIHK yang tak terdaftar, sehingga termasuk murni pelanggaran hukum yang bisa berujung pelaporan pada pihak berwajib. Selain itu, lanjut dia, ada PIHK yang resmi terdaftar, namun melanggar.

Untuk PIHK yang wanprestasi, Anggito memastikan pihaknya telah memberikan sejumlah sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, penutupan izin dan pengembalian hak-hak jamaah calon haji. ‘’Semuanya tergantung pada derajat kesalahan biro yang bersangkutan,’’ ujarnya.

PIHK yang melanggar juga terkait dengan tidak menyetorkan uang jamaah. ‘’Tapi, ada juga biro yang memberikan pelayanan di bawah standar. Karena itulah setelah musim haji ini, kami akan mempersiapkan sanksi untuk PIHK nakal,’’ ujar Anggito tegas.

Anggito juga menyebutkan, masyarakat harus menyadari bahwa PIHK tak berizin memicu munculnya jamaah non-kuota. Kendati begitu, dia mengatakan, jumlah jamaah calon haji nonkuota tahun ini menurun secara signifikan dibanding tahun sebelumnya. ‘’Jumlahnya tahun ini sekitar 300-an orang jamaah non-kuota. Bandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 2.000-an orang,’’ kata dia.

Jamaah non-kuota sendiri dapat diidentifikasi dengan mudah lantaran tidak mengenakan gelang haji, tidak menggunakan identitas, jumlahnya sporadis, dan terkesan sembunyi-sembunyi. Anggito bahkan mengaku sempat memergoki jamaah haji seperti ini saat berada di bandara Jeddah.

‘’Jamaah non-kuota itu nantinya akan menyulitkan diri sendiri. Ini karena mereka tidak akan mendapat layanan secara maksimal seperti layanan kesehatan, katering, serta tenda,’’ ujar Anggito.

 

Lantaran itulah jamaah diimbau agar menggunakan PIHK yang berizin. Untuk mengetahui informasi seputar PIHK, masyarakat juga dapat menghubungi call center Kementerian Agama di nomor 500-425. ‘’Sedangkan untuk pihak travel diimbau untuk memberikan info yang seluas-luasnya pada jamaah,’’ kata Anggito.

Menteri Agama Suryadharma Ali turut mengimbau agar masyarakat tidak memaksakan diri untuk berangkat haji. ‘’Jamaah calon haji jangan mudah tertipu dan terkecoh dengan perusahaan yang menjanjikan pasti berangkat,’’ ujar Menag.

Menurut dia, jamaah non-kuota memang bisa saja berangkat ke Tanah Suci. ‘’Namun, mereka berpotensi sengsara saat berada di Tanah Suci. Ada yang sampai bandara saja tapi tidak bisa berangkat. Ada yang penyelenggara yang kabur saja, tidak bertanggung jawab. Mereka juga tidak akan mendapatkan fasilitas tenda hingga kesehatan,’’ kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement