Jumat 19 Oct 2012 13:55 WIB

Aturan Islam tentang Harta Rampasan Perang (6)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: wallpaper.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Adapun hak kerabat Nabi SAW, menurut ulama Mazhab Hanafi, hanya dibagikan kepada kerabat yang miskin saja.

Sedangkan menurut jumhur ulama, semua kerabat Nabi SAW dari Bani Hasyim dan Bani Muthalib mendapat bagian, baik kaya maupun miskin.

Alasan mereka karena Nabi SAW menyatakan bahwa mereka, kaya dan miskin, yang dekat dan yang jauh, laki-laki dan perempuan, semuanya mendapat bagian. Hanya saja lelaki mendapat dua kali bagian wanita (HR. Bukhari dan Ahmad bin Hanbal).

Menurut Zainal Abidin dan Imam Muhammad Al-Baqir (keduanya ulama Syiah), bagian kerabat Nabi SAW itu merupakan ganti dari zakat yang diharamkan bagi mereka untuk menerimanya.

Ulama berbeda pendapat tentang pembagian seperlima di atas setelah Nabi SAW wafat. Imam Syafi‘i, Imam Ahmad bin Hanbal, ulama Mazhab az-Zahiri, dan para ahli hadis berpendapat bahwa yang seperlima itu tetap dibagi lima, satu bagian yang semula untuk Allah SWT dan Rasul-Nya dijadikan untuk kemaslahatan umum dan empat bagian lagi tetap seperti semula.

Ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa bagian Allah SWT dan Rasul-Nya dan bagian kerabat Nabi SAW menjadi hilang, karena bagiannya itu didasarkan pada kerasulan dan bukan pada kepemimpinannya.

Oleh karena itu, yang seperlima dari harta ghanimah tersebut hanya dibagi menjadi tiga bagian, yaitu untuk anak yatim, fakir miskin dan ibnu sabil. Adapun Imam Malik berpendapat bahwa pembagiannya diserahkan kepada imam untuk dibelanjakan di jalan Allah SWT.

Tentang saham para tentara yang empat perlima dari harta ghanimah, menurut jumhur ulama, dibagikan kepada tentara Islam yang sudah memenuhi syarat berikut; ikut berperang, laki-laki, Muslim, dan merdeka.

Yang dimaksudkan dengan tentara yang ikut berperang adalah orang yang menyaksikan peperangan dan berniat untuk berjihad, meskipun ia tidak sampai bertempur bersama tentara Islam yang lain.

Pendapat ini didasarkan pada pendapat Abu Bakar as-Siddiq dan Umar bin Khathab (sahabat, dua khalifah pertama) yang mengatakan, "Ghanimah itu dibagikan kepada orang yang menyaksikan peperangan." (Riwayat at-Tabrani dan Baihaqi).

Oleh karena itu, menurut jumhur ulama, tentara bantuan yang datang ke medan perang setelah peperangan usai tidak mendapat bagian dari ghanimah ini. Akan tetapi, menurut ulama Mazhab Hanafi—sejalan dengan pendapat mereka tentang peringkat terjadinya pemilikan harta ghanimah di atas—tentara bantuan yang hadir sebelum harta ghanimah dibawa dan sampai di wilayah Islam, meskipun tidak sempat ikut serta dalam peperangan, mendapat bagian.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement