REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pembatasan waktu melempar jumrah bagi jamaah haji asal Indonesia. Menurut Kepala Daerah Kerja Makkah, Arsyad Hidayat, jamaah haji Indonesia dilarang untuk melempar jumrah pada jam-jam tertentu pada tanggal 10 hingga 12 Zulhijah nanti.
‘’Larangan ini harus dipatuhi oleh jamaah haji Indonesia demi keamanan dan keselamatan,’’ ujar Arsyad kepada wartawan usai memimpin rapat koordinasi persiapan Armina, Ahad (14/10) malam.
Menurut dia, pemerintah Arab Saudi tak akan bertanggung jawab jika ada jamaah haji Indonesia yang melanggar aturan pembatasan melempar jumrah itu. Ia mengungkapkan, pada 10 Zulhijah, jamaah haji Indonesia dilarang untuk melempar jumrah pada pukul 06.00 sampai 10.00 waktu Arab Saudi.
Pada 11 Zulhijah jamaah haji Indonesia dilarang untuk melempar jumrah pada pukul 13.00 hingga pukul 16.00 waktu Arab Saudi. ‘’Sedangkan, pada 12 Zulhijah jamaah dilarang melempar jumrah pada pukul 09.00 sampai 15.00 waktu Arab Saudi,’’ tutur Arsyad.
Pihaknya akan segera menyosialisasikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi itu kepada setiap kloter. Arsyad berharap agar jamaah haji menaati aturan itu demi keselamatan.
‘’Jamaah juga diimbau untuk melempar jumrah secara berombongan, tidak boleh sendirian.’’ Selain itu, kata Arsyad, jamaah haji Indonesia untuk tak melempar jumrah pada saat terik matahari menyengat.