REPUBLIKA.CO.ID, Fikih adalah ilmu tentang hukum syarak yang bersifat amaliah yang digali dan ditemukan dari dalil yang tafsili (secara satu per satu).
Sedangkan al-munakahat adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah nikah atau perkawinan.
Jadi, Fikih Munakahat adalah sekumpulan peraturan atau hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan.
Munculnya istilah Fikih Munakahat pada periode awal Islam. Istilah fikih munakahat belum muncul dalam lapangan hukum Islam. Yang dijumpai saat itu adalah beberapa istilah seperti fikih, ilmu, iman, tauhid, dan hikmah yang sama-sama digunakan dalam pengertian umum, tetapi kemudian berkembang dan menjadi lebih sempit dan spesifik.
Hal itu disebabkan masyarakat Islam selama masa hidup Nabi Muhammad SAW belum begitu beragam dan kompleks sebagaimana terjadi kemudian. Persoalan-persoalan yang timbul, seperti hubungan Muslim dengan nonMuslim, beberapa implikasi akibat perluasan wilayah Islam, dan perkembangan dinamika pemikiran keagamaan, merupakan faktor utama yang menyebabkan perubahan peristilahan yang semula dipahami secara sangat sederhana.
Pada masa awal Islam, terminologi fiqh (fikih) digunakan untuk satu pemahaman Islam secara global yang mencakup pengertian asketis dalam bidang tasawuf, keyakinan, tauhid, hukum peribadatan, dan ajaran Islam lainnya.
Pada masa Khalifah Umar bin Al-Khattab, terminologi fikih menyempit. Hal ini terlihat dari perkataan Umar RA, "Barangsiapa yang ingin belajar fikih ia harus pergi ke Mu'az bin Jabal.”
Mu'az bin Jabal yang pernah diutus Nabi SAW ke Yaman untuk menjadi hakim dinilai oleh Umar memiliki banyak pengalaman dan pengetahuan tentang hukum Islam. Dalam perkembangan selanjutnya, istilah fikih tidak lagi bersifat umum melainkan khusus pada hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan manusia.