Sabtu 06 Oct 2012 21:59 WIB

Hukum Merusak Tempat Ibadah (3-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Melihat dampak yang diakibatkan (i’tibar al-ma’alat), akan didapati bah wa efek dari pemboman itu justru juga berimbas balik untuk kepentingan umat.

Karenanya, Ibnu Hajar menyatakan, meninggalkan suatu kemungkaran lebih baik untuk menghindari kemungkaran yang lebih parah. Rasulullah pernah meneladankan ini pula saat menolak membunuh sahabat yang munafik.

Sedangkan, dari pertimbangan fikih realita, aksi tersebut belum tentu akan efektif untuk mendesak melepaskan tawanan. Yang terjadi bisa sebaliknya, mereka akan lebih antipati pada Islam dan para penganutnya.

Larangan

Peristiwa yang dianggap nadir terjadi di Mesir itu, tak luput dari perhatian dan kajian Lembaga Fatwa Dar Al-Ifta, Mesir. Meski terbilang terlambat, pada 3 Maret 2011, lembaga yang berdiri pada 1895 itu, mengeluarkan fatwa haram merusak atau bahkan menghancurkan gereja. Terlebih, bila di tempat ibadah itu terdapat jiwa yang tak bersalah.

Larangan merusak tempat ibadah itu ditegaskan Surah AAl-Hajj ayat 40, “Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid.”

Menurut Imam Al-Qurthubi, ayat itu cukup jelas menegaskan, syariat yang diberlakukan oleh Allah di muka bumi, telah melindungi tempat ibadah itu dari keganasan tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.

Rasulullah tak henti-hentinya menggarisbawahi agar hak Nasrani dan Yahudi ataupun non-Muslim lainnya diberikan secara adil dan proporsional. Hal itu terbukti, antara lain ketika Rasul memberikan kesempatan bagi para pendeta Bani Al-Harits dan Najran untuk tetap bebas beribadah.

Ketika Umar bin Khatab merebut Yerussalem, ia menjamin hak beribadah Kaum Nasrani dan berjanji tidak akan membumihanguskan gereja mereka. Semua ini adalah secuil bukti bahwa Islam menolak berbagai bentuk perusakan terhadap tempat ibadah dan menebar teror bagi para penganut agama lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement