Rabu 26 Sep 2012 21:26 WIB

Posisi MUI sebagai Penyelenggara Halal sangat Strategis

Rep: Indah Wulandari/ Red: Chairul Akhmad
Milad ke-23 LPPOM MUI dan Workshop Halal Internasional
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Milad ke-23 LPPOM MUI dan Workshop Halal Internasional "Indonesia's Role for Strenghtening Global Halal" di Jakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua MUI Bidang Ekonomi dan Sertifikasi Halal, Amidhan Saberah dalam sambutannya di tengah para pimpinan LPPOM MUI dari 33 provinsi seluruh Indonesia mengatakan, secara kelembagaan, keberadaan MUI sebagai lembaga penyelenggara sertifikasi halal sangat strategis.

“ Hal ini karena telah didukung oleh adanya UU Pangan, dan UU Perlindungan Konsumen, dimana dalam UU tersebut keberadaan MUI sebagai lembaga sertifikasi halal jelas disebutkan,” ujarnya dalam Rakornas LPPOM MUI di Gedung MUI, Rabu (26/9).

Secara kinerja, LPPOM MUI yang kini menjadi President World Halal Food Council (WHFC), juga telah diakui oleh sejumlah lembaga sertifikasi halal luar negeri dan standar yang dibuat telah diadopsi dan diimplementasikan di sejumlah negara. “Namun kita jangan cepat puas, karena tantangan ke depan semakin besar,” imbuh Amidhan.

Tantangan yang dimaksud antara lain, semakin tingginya tuntutan masyarakat akan produk halal, serta persaingan pasar global di mana unsur halal telah menjadi salah satu kekuatan daya saing.

Oleh karena itu, tambah Amidhan, LPPOM MUI harus senantiasa melakukan upaya penguatan di berbagai bidang, baik di bidang kelembagaan maupun profesionalitas para pengelolanya.

Sementara itu, Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim dalam laporannya menyampaikan, peningkatan profesionalisme sertifikasi halal berbasis IT, telah dirancang dan diimplementasikan, baik di pusat maupun di beberapa LPPOM MUI Provinsi.

Profesionalisme kelembagaan LPPOM MUI, baik di pusat maupun daerah menjadi kata kunci bagi keberhasilan organisasi di masa mendatang. Secara internasional, kata Lukmanul Hakim, MUI telah menerapkan standar bagi lembaga sertifikasi halal luar negeri, sehingga LPPOM MUI sebagai perpanjangan tangan MUI di bidang sertifikasi halal harus memiliki standar profesionalisme.

Salah satunya adalah dengan mengimplementasikan aplikasi sistem sertifikasi halal berbasis IT. “Jika sudah diberakukan di seluruh wilayah Indonesia, maka Cerol SS-23000 akan mempermudah LPPOM MUI dalam melakukan sertifikasi halal," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement