Rabu 26 Sep 2012 21:26 WIB

LPPOM MUI Butuh Auditor Tetap

Rep: Indah Wulandari/ Red: Chairul Akhmad
Milad ke-23 LPPOM MUI dan Workshop Halal Internasional
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Milad ke-23 LPPOM MUI dan Workshop Halal Internasional "Indonesia's Role for Strenghtening Global Halal" di Jakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Meski telah dilengkapi oleh infrastruktur dan sistem yang relatif lengkap, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) masih kekurangan auditor tetap.

Tuntutan sertifikasi halal online juga menuntut ketersediaan auditoer tetap. Wakil Direktur LPPOM MUI, Osmena Gunawan, menuturkan, setidaknya ada 41 lembaga halal dunia yang menentukan standar kehalalannya merujuk kepada acuan LPPOM-MUI, antara lain adalah negara-negara ASEAN, juga Kanada, Inggris, Belanda, Belgia, Turki, Jepang dan Amerika Serikat.

LPPOM MUI, imbuhnya, harus mampu menjawab tantangan tersebut. Berbagai upaya telah dilakukan untuk realisasi harapan tersebut.

Di antaranya di dalam negeri, lembaga ini harus lebih meningkatkan perannya dalam melindungi dan menenteramkan hati konsumen, sekaligus meningkatkan pelayanan prima kepada para produsen yang menghendaki sertifikasi halal.

Sedangkan di ranah internasional, LPPOM MUI dituntut siap menghadapi perdagangan bebas yang mungkin saja bisa merugikan hak-hak konsumen Muslim di Indonesia. Sehingga, terang dia, perdagangan bebas (free trade) dapat diarahkan menjadi fair trade (perdagangan berkeadilan), adil dalam melindungi hak konsumen Muslim.

Untuk tujuan tersebut, LPPOM MUI telah meningkatkan jumlah dan kompetensi auditor yang saat ini terdiri atas 415 orang tenaga ahli dari berbagai bidang ilmu, termasuk ahli pangan, ahli kimia, dan ahli syariah yang tersebar di Pusat dan Daerah.

"Sayangnya, auditor kita lebih dari separuhnya masih berstatus freelance," ungkap Osmena usai pembukaan Rakornas LPPOM MUI di Gedung MUI, Rabu (26/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement