Senin 24 Sep 2012 08:15 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Daulah (3-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Damaskus, Suriah, pusat Daulah Umayyah (ilustrasi).
Foto: ucalgary.ca
Damaskus, Suriah, pusat Daulah Umayyah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Munawir Syadzali, ahli fikih siyasi Indonesia, berpendapat bahwa kedua ayat ini mengandung petunjuk dan pedoman bagi manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.

Ia berpendapat bahwa ayat di atas menjelaskan bagaimana proses hubungan yang komunikatif dan harmonis antara pemimpin dan yang dipimpin dalam rangka mencapai tujuan yang saling memberi manfaat bagi kedua belah pihak.

Rais (pemimpin), sebagai pemegang amanah, dan mar'us (yang dipimpin) merupakan komponen yang harus ada dalam pembentukan suatu daulat.

Pemimpin dan perangkatnya yang ada dalam suatu daulat merupakan motor penggerak dan pelaksana jalannya roda pemerintahan.

Sedangkan mar’us harus mematuhi dan melaksanakan sistem dan aturan yang telah digariskan atau diprogramkan oleh rais. Ayat pertama ditujukan kepada penguasa, agar bertindak adil. Ayat kedua ditujukan kepada warga sipil, agar mematuhi Allah SWT, Rasulullah SAW, dan ulil amri (penguasa).

Keharusan adanya pemimpin berlandaskan pada sabda Nabi Muhammad SAW, "Jika tiga orang bepergian, hendaklah mereka menjadikan salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin.” (HR. Abu Dawud).

lbnu Taimiyah menyatakan bahwa kemaslahatan dan keadilan tidak bisa ditegakkan tanpa adanya penguasa yang berwenang menetapkan dan menegakkan hukum berdasarkan Alquran dan sunah Rasulullah SAW.

Hukum tidak bisa berjalan dengan baik tanpa didukung rakyat yang mematuhi hukum. Harus ada kerjasama antara penguasa dan rakyat. Kemaslahatan bisa berjalan dengan baik apabila telah terbentuk daulat.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement