Senin 24 Sep 2012 07:55 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Daulah (2)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Damaskus, Suriah, pusat Daulah Umayyah (ilustrasi).
Foto: ucalgary.ca
Damaskus, Suriah, pusat Daulah Umayyah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Pemberian gelar ini menunjukkan bahwa khalifah memberikan gelar penghormatan kepada pendukungnya.

Gelar daulah ini dilanjutkan pada masa pemerintahan Bani Buwaihi (945-1055), Gaznawi (dinasti Turki yang menguasai Asia Tengah dan beberapa wilayah Asia Selatan dengan pusat pemerintahan di Gazna tahun 1008- 1186) dan juga digunakan oleh Muluk Tawaif (1011-1086) di Spanyol.

Fatimiah (dinasti Syiah di Afrika Utara tahun 297-567 H/909-1171 M) kadang-kadang juga memberikan gelar daulah kepada pejabat istana mereka.

Al-Kindi, filsuf Muslim pertama berketurunan Arab (185 H/801 M-256 H/869 M), mengartikan daulah dengan al-mulk (kerajaan). Abu Bakar Muhammad bin Zakaria ar-Razi, seorang dokter pada masa Islam klasik dan juga filusuf Islam (251 H/865 M-313 H/925 M), mengartikan daulah dengan sukses.

Dasar hukum terbentuknya daulat

Para pakar poiltik Islam menjadikan dasar hukum pembentukan daulat dalam arti pemerintahan dalam firman-Nya, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Mahamendengar lagi Mahamelihat (QS. 4: 58).

Dan, "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya) dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu bertikai akan suatu perkara, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. 4: 59).

Para pakar politik Islam menjadikan kedua ayat ini sebagai landasan terbentuknya daulat, karena kedua ayat itu mengandung unsur-unsur yang dapat mewujudkan atau merealisasikan sasaran atau tujuan uang diinginkan terbentuknya suatu daulat.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement