REPUBLIKA.CO.ID, Konsep darar dalam sunah Rasulullah SAW misalnya dijumpai dalam sebuah peristiwa di zaman Rasulullah SAW.
Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa pada suatu saat Rasulullah SAW berjalan- jalan ke pasar.
Di sana beliau melihat seorang penjual buah dengan gerobak. Rasul SAW melihat buah-buahan di atas gerobak itu bagus-bagus, tetapi beliau heran ketika melihat air menitik dari gerobak itu.
Rasulullah SAW lalu memasukkan tangannya ke dalam buah-buahan di atas gerobak tersebut. Ternyata buah-buahan yang bagus hanya ada di atas, sedangkan di dalamnya banyak yang busuk.
Ketika itu Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang menipu kami bukanlah dari golongan kami.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
Para ahli fikih sepakat menyatakan bahwa konsep darar merupakan konsep universal yang berlaku dalam berbagai bidang hukum, sehingga konsep ini dibakukan menjadi kaidah fikih yang berbunyi ’la darar wa la dirar (tidak boleh ada bahaya dan tidak juga diperbolehkan membahayakan).
Konsep darar ini diinduksi oleh ulama fikih dan usul fikih dari berbagai dalil syarak, baik dari Alquran maupun hadis, dan berlaku untuk semua aspek fikih.
Di samping ayat-ayat yang telah disebutkan di atas, darar dapat dilihat pada ayat-ayat berikut. Surah At-Talaq (65) ayat 6 berkaitan dengan hubungan suami istri, yakni seorang suami harus berusaha menyediakan tempat tinggal bagi istri sesuai dengan kemampuan suami.