Selasa 18 Sep 2012 20:43 WIB

Upaya Islam Membebaskan Perbudakan (4)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Perbudakan zaman jahiliyah (ilustrasi).
Foto: crethiplethi.com
Perbudakan zaman jahiliyah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Sementara Mazhab Syafi‘i dan Mazhab Hanbali berpendapat bahwa bila seorang budak dimerdekakan sewaktu melakukan wukuf atau sebelum wukuf, maka haji yang dilakukan tersebut dianggap memadai sebagai pembayar kewajibannya.

Menurut mereka, esensi dari pelaksanaan haji adalah wukuf di Arafah. Di sisi lain mereka menyamakan kedudukan budak dengan orang miskin.

Sedangkan Mazhab Hanafi dan Maliki menyamakan budak dengan harta benda yang tidak memiliki suatu harta benda pun.

Imam Nawawi berpendapat bahwa apabila seorang budak melakukan ihram dan sebelum wukuf di Arafah ia dimerdekakan oleh tuannya, maka hajinya bisa melepaskan kewajibannya. Namun bila kemerdekaan itu diterima setelah wukuf di Arafah, maka ia tetap wajib melaksanakan haji setelah ia merdeka.

Dalam pelaksanaan shalat Jumat, ulama fikih mengatakan bahwa shalat Jumat yang dilakukan budak adalah sah dan dapat menggantikan shalat zuhur, walaupun budak tidak wajib untuk melakukan shalat Jumat. Hal ini sama halnya dengan hukum tidak wajibnya wanita untuk melakukan shalat Jumat.

Dalam masalah perkawinan (nikah), Imam Abu Hanifah dan lmam Malik berpendapat bahwa yang menjadi wali dari seorang budak adalah tuannya dan harus atas persetujuannya. Di sisi lain, tuannya berhak untuk memaksanya kawin, meskipun budak tersebut tidak menyetujuinya.

Namun menurut Imam Syafi‘i, tuannya tidak berhak untuk memaksakan agar budaknya kawin, meskipun hal itu sebenarnya telah mengurangi hilangnya sebagian pengabdian budak terhadap tuannya.

Dalam hal waris (ilmu faraid), menurut ulama fikih, budak tidak berhak menjadi pewaris, meskipun dari ibu kandungnya sendiri karena budak disamakan dengan harta yang dapat diperjualbelikan. Hal tersebut erat kaitannya dengan kedudukan budak yang sama dengan harta benda.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement