Selasa 18 Sep 2012 10:19 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Daman (2-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam hadis lain dijelaskan pula bahwa sekelompok orang membawa jenazah seseorang ke hadapan Nabi SAW.

Mereka berkata kepada Nabi SAW, “Ya Rasulullah, shalatkanlah mayat ini!”

Beliau bertanya, apakah ia meninggalkan harta benda?”

Mereka menjawab, "Tidak.”

Nabi SAW bertanya lagi, "Apakah ia meninggalkan utang?”

Mereka menjawab. “Ya, Hutangnya tiga dinar.”

Mendengar itu maka Nabi SAW bersabda, “Shalatkanlah temanmu ini!” Abu Qatadah berkata, "Shalatkanlah dia ya Rasulullah, dan hutangnya itu saya jamin.” Kemudian Rasulullah melakukan shalat atas mayat itu. (HR. Ahmad bin Hanbal, Bukhari, dan an-Nasa’i).

Di samping itu, ijmak ulama juga membolehkan daman dalam muamalah karena daman diperlukan dalam waktu-waktu tertentu. Misalnya, seseorang yang membutuhkan modal usaha dapat memperoleh modal tersebut dengan jaminan dari seseorang yang dipercaya. Atas jaminan tersebut ia dapat membangun usahanya, sehingga kehidupannya menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Rukun daman adalah sebagai berikut:

1. Damin, yakni orang yang menjamin. Syaratnya adalah sudah baligh, berakal, merdeka dalam mengelola harta bendanya, dan atas kehendak sendiri.

2. Madmun lah, yakni orang yang berpiutang (menerima jaminan). Syaratnya adalah ia diketahui oleh damin. Hal ini perlu karena watak manusia berbeda-beda dalam menghadapi orang yang berutang.

3. Madmun ‘anhu, yakni orang yang berutang (terjamin.

4. Madmun, yakni objek jaminan utang, berupa uang, barang, atau orang. Disyaratkan bahwa keadaannya diketahui dan telah ditetapkan. Oleh karena itu, tidak sah daman jika objek jaminan utang tidak diketahui dan belum ditetapkan, karena dalam hal ini terdapat unsur garar (tipuan).

5. Sigah, yakni pernyataan yang dilafalkan oleh damin. Disyaratkan keadaan sigah mengandung makna jaminan, tidak digantungkan pada sesuatu, dan tidak berarti sementara (mu’aqqat). Misalnya. orang yang menjamin mengatakan, "Saya menjamin utangmu kepada si Fulan” atau "Saya bertanggung jawab untuk mengadakan barang itu" atau "’Saya tanggung membawa si A ke pengadilan."

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement