Selasa 18 Sep 2012 09:49 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Daman (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam bahasa Arab, daman berarti menjamin atau menanggung seseorang untuk membayar hutangnya dengan cara mengadakan barang, atau menghadirkan orang tersebut pada tempat yang telah ditentukan.

Daman mengandung tiga permasalahan, yaitu:

1. Jaminan atas utang seseorang. Misalnya A menjamin utang B kepada C, maka C boleh menagih piutangnya kepada A atau kepada B.

2. Jaminan dalam pengadaan barang. Misalnya A menjamin mengembalikan barang yang dipinjam oleh B dari C. Apabila B tidak mengembalikan barang itu kepada C, maka A wajib mengembalikannya kepada C.

3. Jaminan dalam menghadirkan seseorang di tempat tertentu, misalnya A menjamin menghadirkan B yang sedang dalam perkara ke muka pengadilan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Dari pengertian di atas diketahui bahwa damin dapat dan boleh diterapkan dalam berbagai bidang dalam lapangan muamalah, menyangkut jaminan atas harta benda dan jiwa manusia.

Imam Al-Mawardi, ulama Mazhab Syafi'i mengatakan bahwa daman dalam pendayagunaan harta benda, tanggungan dalam masalah diat, jaminan terhadap kekayaan, jaminan terhadap jiwa, dan jaminan terhadap beberapa perserikatan sudah menjadi kebiasaan masyarakat.

Dengan demikian, daman dapat diterapkan dalam masalah jual beli (bai'), pinjam-meminjam (ariah), titipan (al-wadiah), jaminan (ra’in), kerja patungan atau qirad (mudarabah), barang temuan (luqatah), peradilan (qada), qisash (pembunuhan), gasab, pencurian (sariqah), dan lain-Iain.

Dasar hukum dibolehkannya daman ialah firman Allah SWT, “... dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (QS. 12: 72).

Disamping itu terdapat pula hadis Rasulullah SAW, "Pinjaman hendaklah dikembalikan dan orang yang menjamin hendaklah membayar." (HR. Abu Dawud dan at-Tirmizi).

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement