Kamis 30 Aug 2012 17:59 WIB

Hukum Pegang Gadai dalam Islam (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: wordpress.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Praktik ‘pegang gadai’ yang umum dilakukan di tengah-tengah masyarakat memunculkan beberapa tanda tanya, apakah hal seperti ini diperbolehkan dalam Islam?

Dalam bahasa Arab istilah pedang gadai ini disebut dengan ba'i al-wafa'. Bai' berarti jual beli, sedangkan wafa' berarti pelunasan hutang. Jadi, bai' al wafa' berarti jual beli dengan tenggang waktu.

Bai’ al-wafa’ merupakan salah satu bentuk transaksi (akad) jual beli yang muncul pada pertengahan abad kelima H di Bukhara dan Balkh.

Mustafa Ahmad az-Zarqa, tokoh fikih dari Suriah, mendefinisikan bai’al-wafa’dengan jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual tersebut dapat dibeli kembali oleh penjual apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba.

Biasanya barang yang diperjualbelikan dalam bai’ al-wafa’ adalah barang tidak bergerak, seperti lahan perkebunan, rumah, tanah perumahan, dan sawah.

Dalam rangka menghindari terjadinya riba dalam pinjam-meminjam, masyarakat Bukhara dan Balkh ketika itu merekayasa sebuah bentuk jual beli yang dikenal kemudian dengan bai’ al-wafa’. Banyak di antara orang kaya ketika itu tidak mau meminjamkan uangnya tanpa ada imbalan yang mereka terima.

Sementara itu, banyak pula para peminjam uang tidak mampu melunasi utangnya akibat imbalan yang harus mereka bayarkan. Sementara menurut ulama fikih, imbalan yang diberikan atas dasar pinjam-meminjam uang termasuk riba.

Bai’al-wafa’ tidak sama dengan rahn (jaminan utang), karena rahn dalam Islam hanya merupakan jaminan utang, sementara barang yang dijadikan jaminan tidak dapat dimanfaatkan oleh pemberi utang.

Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Al-Hakim, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Baihaki yang intinya menyatakan bahwa pemegang barang yang dijadikan jaminan utang pada prinsipnya tidak boleh memanfaatkan barang gadaian tersebut, kecuali jika yang dijadikan jaminan utang itu adalah hewan ternak. Hadis yang sama diriwayatkan oleh Bukhari, Tirmizi, dan Abu Dawud dari Abu Hurairah.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement