Jumat 31 Aug 2012 07:44 WIB

Sewa Rahim, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? (2)

Rep: Wachidah Handasah/ Red: Endah Hapsari
Janin dalam rahim
Foto: youtube
Janin dalam rahim

REPUBLIKA.CO.ID, Bahkan, jika wanita tersebut adalah istri lain dari suaminya sendiri, ini juga tidak diperbolehkan. Sebab, dengan cara ini tidak diketahui siapakah sebenarnya dari kedua istri ini yang merupakan ibu dari bayi yang akan dilahirkan kelak. Juga kepada siapakah nasab (keturunan) sang bayi disandarkan, pemilik sel telur atau si pemilik rahim?

Jadi, kata al-Qaradhawi, semua ahli fikih tidak membolehkan penyewaan rahim dalam berbagai bentuknya. Jika ada wanita yang mendapat cobaan dari Allah dengan tidak bisa menghasilkan sel telur, mereka seperti halnya para wanita yang tidak memiliki rahim. Demikian pula dengan pria yang tidak bisa menghasilkan sperma atau menghasilkan sperma tapi mati, mereka adalah orang-orang yang dicoba Allah dengan kemandulan.

Sebagaimana disebutkan dalam Alquran: "Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak wanita kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan wanita (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Mahakuasa." (QS asy-Syuraa: 49-50)

"Jadi, ada sebagian orang yang atas kehendak-Nya terlahir dalam keadaan mandul," kata al-Qaradhawi. Kehendak Allah ini, menurutnya, tidak bisa ditolak dan tidak bisa diobati. Yang bisa mereka lakukan adalah hanyalah bersabar dan rida atas ketetapan-Nya.

Dalam kondisi seperti ini, menurut al-Qaradhawi, mereka tetap bisa menunaikan kewajiban sebagai seorang ibu dan ayah, misalnya dengan menjadi orang tua asuh di panti-panti asuhan atau tempat pemeliharaan anak hilang. Apalagi, melakukan hal tersebut akan mendapatkan pahala yang melimpah dari Allah SWT, sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW dalam sebuah hadis shahih: "Saya dan pemelihara anak yatim di dalam surga seperti kedua (jari) ini (Beliau memberi isyarat dengan dua jarinya, telunjuk dan jari tengah)."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement