REPUBLIKA.CO.ID, Kemudian Firman Allah SWT, “Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya.”
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka,”
“Atau putra-putra saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS.24:31).
Dalam sebuah Hadis Qudsi disebutkan, "Pandangan (terhadap aurat) merupakan satu anak panah di antara anak-anak panah iblis. Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada-Ku, niscaya Aku ganti pandangan tersebut dengan iman, yang dengannya ia mendapatkan kelezatan di dalam kalbunya." (HR. At-Tabrani dan Al-Hakim).
Ulama fikih sepakat menyatakan bahwa hukum menutup aurat adalah wajib, baik dalam melaksanakan shalat atau pun di luar shalat. Kewajiban ini didasarkan pada ayat, "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid...” (QS. 7: 31).
Menurut Ibnu Abbas, yang dimaksud dengan "memakai pakaian di setiap memasuki masjid” ialah berpakaian ketika melakukan shalat.