REPUBLIKA.CO.ID, Sementara itu, hukum Islam yang mengatur hukum dagang (jual beli), hukum tanah, serta hukum pidana, tak diberlakukan cara hukum Islam di Indonesia dan tidak ada kaitannya dengan institusi peradilan agama.
Penyelesaian perkara yang berkaitan dengan ketiga hukum ini dilakukan melalui lembaga peradilan umum. Wewenang terbatas yang dimiliki oleh peradilan agama tidak bisa dilepaskan dari sejarah pertumbuhannya.
Pada 1882 pemerintah kolonial mengeluarkan Staatsblad Nomor 152 yang merupakan pengakuan resmi terhadap keberadaan peradilan agama dan hukum Islam di Indonesia.
Namun, Staatsblad ini tidak berjalan efektif, maka pada 1937 Staatsblad Nomor 116. Staatsblad ini mencabut wewenang yang dimiliki oleh Peradilan Agama dalam persoalan waris dan masalah-masalah lain yang berhubungan dengan harta benda, terutama tanah.
Sejak saat itulah, kewenangan yang dimiliki lembaga peradilan agama hanya pada masalah perkawinan dan perceraian.
Kewenangan lembaga peradilan agama dalam menangani berbagai perkara yang terkait dengan perkawinan dan perceraian sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan: ''Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.''
Dengan demikian, segala hal yang berkaitan dengan perkawinan bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam adalah hukum agamanya, yaitu hukum Islam. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa perkawinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, di pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.
Namun, sejalan dengn penerapan kebijakan otonomi daerah, kewenangan terbatas yang dimiliki lembaga peradilan agama tidak berlaku di semua daerah. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) misalnya, merupakan satu-satunya provinsi yang mulai menerapkan hukum Islam secara penuh melalui Pengadilan Agama.
Ketentuan ini sesuai dengan pasal 15 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu Peradilan Syariah Islam di Provinsi NAD merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.