Senin 06 Aug 2012 21:15 WIB

Sejarah Peradilan Agama di Indonesia (1)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: wordpress.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Peradilan Agama di Indonesia mempunyai sejarah yang cukup panjang, jauh sebelum bangsa ini memperoleh kemerdekaan.

Para pakar dan ahli hukum sejarah sepakat bahwa sistem Peradilan Agama di Indonesia sudah dikenal sejak Islam masuk ke bumi Indonesia pada abad ke-7 Masehi.

Pada masa itu hukum Islam mulai berkembang di wilayah nusantara bersama-sama dengan hukum adat. Kendati demikian, dalam perjalanannya keberadaan peradilan agama mengalami pasang surut.

Muchtar Zarkasyi dalam artikelnya tentang “Sejarah Peradilan Agama di Indonesia” menjelaskan, hukum Islam telah dipakai oleh masyarakat Indonesia, sebelum Belanda melancarkan politik hukumnya di Indonesia.

Ia menjelaskan, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik di masyarakat maupun dalam peraturan perundang-undangan negara. Kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia, melaksanakan hukum Islam dalam wilayah kekuasaannya masing-masing.

Kerajaan Islam Pasai yang berdiri di Aceh Utara pada akhir abad ke-13 M, merupakan kerajaan Islam pertama yang kemudian diikuti dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam lainnya, seperti Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel (Surabaya), dan Banten.

Di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan Islam, seperti Tidore dan Makassar. Pada pertengahan abad ke-16, kerajaan Mataram yang menguasai wilayah Jawa Tengah, berhasil menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil di pesisir utara.

Kerajaan Mataram ini memiliki peranan besar dalam penyebaran Islam di nusantara. Dengan masuknya penguasa kerajaan Mataram ke dalam agama Islam, maka pada permulaan abad ke-17 M penyebaran agama Islam hampir meliputi sebagian besar wilayah Indonesia.

Penyebaran agama Islam yang merata hampir ke seluruh wilayah Indonesia, menumbuhkan komunitas-komunitas masyarakat Islam di wilayah-wilayah tersebut. Dengan timbulnya komunitas-komunitas ini, maka kebutuhan akan lembaga peradilan yang memutus perkara berdasarkan hukum Islam makin diperlukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement