Rabu 25 Jul 2012 13:50 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Amal Jariah

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: chromasia.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Amal jariah dalam bahasa arab berarti amal yang mengalir. Definisinya adalah, perbuatan baik yang mendatangkan pahala bagi yang melakukannya, meskipun ia telah berada di akhirat.

Pahala dari amal perbuatan tersebut terus mengalir kepadanya selama orang yang hidup mengikuti atau memanfaatkan hasil amal perbuatannya ketika di dunia.

Di sinilah kelebihan amal jariah dari amal-amal lain yang hanya diberi balasan sekali dalam satu perbuatan.

Kata 'amal’ dapat diterapkan pada semua perbuatan lahiriah, seperti melaksanakan shalat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji, dan kegiatan-kegiatan sosial. Dapat juga diterapkan pada perbuatan batiniah, seperti niat, beriman kepada Allah SWT, bersabar menahan penderitaan, tabah menghadapi ujian, dan sebagainya.

Berdiam diri tidak melaksanakan perbuatan yang dilarang Allah SWT juga dapat disebut amal. Kata jariah diibaratkan dengan air yang secara terus-menerus mengalir dari sumbemya tanpa habis-habisnya.

Air yang keluar dari sumbemya (mata air) kemudian mengalir menelusuri belahan-belahan tanah yang lebih rendah, sampai bermuara ke laut, disebut dalam bahasa Arab dengan al-ma’ al-jari (air yang mengalir).

Nash yang populer sebagai dasar keberadaan amal jariah ialah hadis dari Abu Hurairah yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila anak Adam (manusia) wafat, maka terputuslah semua (pahala) amal perbuatannya kecuali tiga macam perbuatan, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya." (HR. Muslim).

Ketiga amal jariah tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Sedekah jariah, yaitu harta yang diwakafkan. Dalam hukum Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan terhadap suatu harta (tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan). Kemudian manfaat dari harta itu diberikan untuk kepentingan umat Islam.
  2. Ilmu yang bermanfaat, yaitu ilmu yang diajarkan kepada orang lain dan orang lain tersebut memanfaatkannya untuk kemaslahatan hidup baik secara individu maupun secara bersama. Selama ilmu yang diajarkan itu dimanfaatkan oleh orang, selama itu pula pahalanya mengalir kepada yang mengajarkannya di akhirat.
  3. Anak saleh yang mendoakan kedua orang tuanya. Anak yang saleh ialah anak yang baik-baik. Tidak hanya anak, tetapi masuk juga dalam kategori ini keturunannya seperti cucu dan seterusnya.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement